Terjemahan yang Berlaku English عربي

116- BAB BOLEH MINUM MENGGUNAKAN SEMUA BEJANA YANG SUCI SELAIN EMAS DAN PERAK; BOLEH MINUM LANGSUNG DENGAN MULUT DARI SUNGAI ATAU SELAINNYA TANPA MENGGUNAKAN BEJANA MAUPUN TANGAN; DAN KEHARAMAN MEMAKAI BEJANA EMAS DAN PERAK UNTUK MINUM, MAKAN, BERSUCI, DAN SEMUA BENTUK PEMAKAIAN LAINNYA

1/774- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Waktu salat sudah tiba, maka orang yang rumahnya dekat segera pergi ke rumahnya, dan tersisalah sekelompok orang. Kemudian Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dibawakan sebuah bak dari batu, dan bak itu berukuran kecil sehingga tidak cukup untuk beliau membentangkan telapak tangannya. Dan akhirnya semua orang-orang itu bisa berwudu." Orang-orang bertanya, "Berapa jumlah kalian saat itu?" Anas bin Mālik menjawab, "Delapan puluh orang lebih." (Muttafaq 'Alaih, dan ini redaksi Bukhari)

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim lainnya disebutkan, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meminta satu wadah berisi air. Maka beliau dibawakan bejana yang dangkal berisi sedikit air. Lantas beliau meletakkan jari-jarinya di dalam bejana tersebut. Anas berkata, "Maka aku mulai melihat air memancar dari sela-sela jemari beliau. Aku menaksir jumlah orang yang berwudu antara tujuh puluh sampai delapan puluh orang."

2/775- Abdullah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang, kemudian kami mengeluarkan air untuk beliau menggunakan bejana dari kuningan dan beliau berwudu." (HR. Bukhari)

الصُّفْر (aṣ-ṣufr), dengan mendamahkan "ṣād", dan boleh juga dikasrahkan, yaitu: kuningan. التَّوْر (at-taur), dengan huruf "tā`", maknanya sama dengan "القَدَحُ" (al-qadaḥ), yakni: bejana.

Kosa Kata Asing:

المِخْضَب (al-mikhḍab): wadah yang terbuat dari batu, bak.

رَحْراح (raḥrāḥ): lebar dan dangkal.

Pelajaran dari Hadis:

1) Boleh berwudu dan mandi dengan menggunakan bak atau bejana dari batu, kaca, kayu, batu, dan kuningan, karena hukum asal semua bejana adalah halal dan suci.

2) Menjelaskan salah satu mukjizat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; yaitu menjadikan air banyak dan memancar dari sela-sela jemari beliau.

3/776- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang menemui ‎seorang laki-laki Ansar bersama seorang sahabat beliau. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda kepadanya, “Adakah engkau mempunyai air yang telah diinapkan dalam kirbat ‎malam ini? Jika tidak, kami akan minum langsung dengan mulut kami.” (HR. Bukhari). الشَّنُّ (asy-syann): kirbat.

Kosa Kata Asing:

كَرَعْنا (kara'nā): kami akan minum dari wadah menggunakan mulut langsung, tanpa perantara bejana maupun tangan.

Pelajaran dari Hadis:

1) Menjelaskan kemudahan syariat dalam tata cara minum.

2) Semua yang Allah ciptakan di bumi hukumnya mubah, kecuali yang memiliki dalil tentang pengharamannya.

4/777- Ḥużaifah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Sesungguhnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang kami memakai sutra dan dībāj (pakaian sutra), serta minum menggunakan bejana emas dan perak. Beliau bersabda, Semua itu untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak.'" (Muttafaq 'Alaih)

5/778- Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- bersabda, “Orang yang minum menggunakan bejana perak pada hakikatnya sedang menuangkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya.” (Muttafaq 'Alaih)

Dalam riwayat Muslim yang lain disebutkan, "Sesungguhnya orang yang makan atau minum menggunakan bejana perak dan emas ..."

Dalam riwayat Muslim yang lain lagi disebutkan, "Siapa yang minum menggunakan wadah emas atau perak, maka hakikatnya dia sedang menuangkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya."

Kosa Kata Asing:

يُجَرْجِرُ (yujarjiru): jarjarah adalah suara makanan dan minuman ketika turun di kerongkongan.

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman minum dengan menggunakan bejana emas dan perak serta larangan menggunakannya untuk makan. Adapun faktor dan hikmah pengharamannya maka telah dijelaskan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam sabda beliau, "Semua itu untuk mereka (orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat kelak."

2) Pengharaman memakai sutra dan dībāj (sejenis pakaian sutra) bagi laki-laki karena hal itu adalah ciri-ciri orang kafir dan pakaian khusus mereka. Oleh karena itu, syariat mengajak untuk mewujudkan perbedaan antara pakaian hamba Ar-Raḥmān dan hamba setan.

3) Kabar gembira bagi orang beriman yang melaksanakan perintah Allah dan perintah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa ganjaran bagi mereka adalah surga.