Terjemahan yang Berlaku English عربي

122- BAB PENGHARAMAN PAKAIAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI, DUDUK SERTA BERSANDAR DI ATASNYA; SEMENTARA PEREMPUAN BOLEH MEMAKAINYA

1/804- Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian mengenakan sutra, karena sungguh orang yang mengenakannya di dunia tidak akan mengenakannya di akhirat." (Muttafaq 'Alaih)

2/805- Juga dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Orang yang mengenakan sutra hanyalah orang yang tidak memiliki bagian apa-apa (di akhirat)." (Muttafaq 'Alaih)

Dalam riwayat Bukhari yang lain ditambahkan, "... orang yang tidak memiliki bagian apa-apa di akhirat."

Sabda beliau, "مَنْ لا خَلاقَ لَهُ", artinya: orang yang tidak memiliki bagian apa-apa.

3/806- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang memakai sutra di dunia maka ia tidak akan memakainya di akhirat." (Muttafaq 'Alaih)

4/807- Ali -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengambil sutra kemudian meletakkannya di tangan kanannya dan beliau mengambil emas kemudian meletakkannya di tangan kirinya. Selanjutnya beliau bersabda, "Sesungguhnya kedua benda ini haram bagi laki-laki dari umatku." (HR. Abu Daud dengan sanad sahih)

5/808- Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Pakaian sutra dan emas diharamkan bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanita mereka." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan sahih")

6/809- Ḥużaifah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang kami minum dengan menggunakan bejana emas dan perak maupun makan dengannya, juga memakai sutra dan sutra tebal serta duduk di atasnya." (HR. Bukhari)

Pelajaran dari Hadis:

1) Memakai sutra dan duduk di atasnya bagi laki-laki merupakan dosa besar karena terdapat ancaman yang keras terhadapnya, dan setiap dosa yang diancam dengan azab akhirat merupakan dosa besar.

2) Siapa yang bersenang-senang dengan perbuatan maksiat kepada Allah di dunia maka dia diancam tidak diberikan kenikmatan akhirat.

3) Memakai sutra dan emas dihalalkan bagi wanita umat Islam dan diharamkan bagi laki-laki mereka. Ini termasuk dalam permasalahan yang dibedakan hukumnya antara laki-laki dan wanita.

4) Pengharaman minum dengan menggunakan bejana emas dan perak berlaku sama bagi laki-laki dan wanita, karena emas dan perak adalah bejana orang kafir, sedangkan orang Islam tidak diperbolehkan meniru orang kafir.