1/804- Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian mengenakan sutra, karena sungguh orang yang mengenakannya di dunia tidak akan mengenakannya di akhirat." (Muttafaq 'Alaih)
2/805- Juga dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Orang yang mengenakan sutra hanyalah orang yang tidak memiliki bagian apa-apa (di akhirat)." (Muttafaq 'Alaih)
Dalam riwayat Bukhari yang lain ditambahkan, "... orang yang tidak memiliki bagian apa-apa di akhirat."
Sabda beliau, "مَنْ لا خَلاقَ لَهُ", artinya: orang yang tidak memiliki bagian apa-apa.
3/806- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang memakai sutra di dunia maka ia tidak akan memakainya di akhirat." (Muttafaq 'Alaih)
4/807- Ali -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengambil sutra kemudian meletakkannya di tangan kanannya dan beliau mengambil emas kemudian meletakkannya di tangan kirinya. Selanjutnya beliau bersabda, "Sesungguhnya kedua benda ini haram bagi laki-laki dari umatku." (HR. Abu Daud dengan sanad sahih)
5/808- Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Pakaian sutra dan emas diharamkan bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanita mereka." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan sahih")
6/809- Ḥużaifah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang kami minum dengan menggunakan bejana emas dan perak maupun makan dengannya, juga memakai sutra dan sutra tebal serta duduk di atasnya." (HR. Bukhari)
1) Memakai sutra dan duduk di atasnya bagi laki-laki merupakan dosa besar karena terdapat ancaman yang keras terhadapnya, dan setiap dosa yang diancam dengan azab akhirat merupakan dosa besar.
2) Siapa yang bersenang-senang dengan perbuatan maksiat kepada Allah di dunia maka dia diancam tidak diberikan kenikmatan akhirat.
3) Memakai sutra dan emas dihalalkan bagi wanita umat Islam dan diharamkan bagi laki-laki mereka. Ini termasuk dalam permasalahan yang dibedakan hukumnya antara laki-laki dan wanita.
4) Pengharaman minum dengan menggunakan bejana emas dan perak berlaku sama bagi laki-laki dan wanita, karena emas dan perak adalah bejana orang kafir, sedangkan orang Islam tidak diperbolehkan meniru orang kafir.