Terjemahan yang Berlaku English عربي

124- BAB LARANGAN MENJADIKAN KULIT HARIMAU SEBAGAI ALAS DUDUK ATAU BERKENDARA

1/811- Mu'āwiyah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian berkendara di atas alas sutra dan kulit harimau." (Hadis hasan; HR. Abu Daud dan lainnya dengan sanad hasan)

2/812- Abu Malīḥ meriwayatkan dari ayahnya -raḍiyallāhu 'anhu- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang menggunakan kulit binatang buas.

(HR. Abu Daud, Tirmizi, dan An-Nasā`iy dengan sanad-sanad sahih)

Dalam riwayat Tirmizi disebutkan, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang menggunakan kulit binatang buas sebagai alas."

Kosa Kata Asing:

الخَزّ (al-khazz): sutra.

النِّمَار (an-nimār): kulit harimau.

Pelajaran dari Hadis:

1) Tidak boleh memakai jaket dari kulit harimau ataupun kulit binatang buas lainnya. Di antara hikmah larangan ini adalah bahwa karakter kebuasan dan kegalakan yang diberikan pada binatang-binatang ini akan berpengaruh pada pemakai kulitnya. Begitu juga diharamkan memanfaatkannya sebagai alas duduk dan berkendara.

2) Haram berkendara di atas pelana yang terbuat dari sutra, karena hal itu mengandung kesombongan dan sikap boros yang diharamkan.

3) Larangan meniru orang-orang mewah dan fasik serta meniru perbuatan orang-orang zalim, karena seseorang akan terpengaruh dengan orang yang ditirunya.

4) Perhatian agama terhadap penampilan lahiriah yang bagus, karena adanya hubungan erat antara penampilan lahir dan batin.