1/1113- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengatakan, "Aku pernah mengerjakan salat bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dua rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat sesudahnya." (Muttafaq 'Alaih)
2/1114- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak pernah meninggalkan salat sunah empat rakaat sebelum Zuhur. (HR. Bukhari)
3/1115- Juga dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, dia berkata, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa mengerjakan salat sebelum Zuhur sebanyak empat rakaat di rumahku, kemudian beliau keluar lalu bersalat mengimami para sahabat, kemudian beliau pulang lalu mengerjakan salat dua rakaat. Setelah itu beliau mengimami para sahabat salat Magrib, kemudian beliau pulang lalu mengerjakan salat dua rakaat. Kemudian beliau mengimami para sahabat salat Isya lalu beliau pulang ke rumahku dan mengerjakan salat dua rakaat." (HR. Muslim)
4/1116- Ummu Ḥabībah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang menjaga empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat setelahnya, Allah mengharamkan dirinya atas neraka."
(HR. Abu Daud dan Tirmizi; Tirmizi berkata, "Hadis hasan sahih")
1) Salat sunah sebelum Zuhur ialah dua rakaat atau empat rakaat, sedangkan setelahnya dua rakaat.
2) Pahala yang besar bagi siapa yang menjaga empat rakaat sebelum Zuhur dan empat rakaat setelahnya.
Menunaikan salat sunah di rumah adalah yang disyariatkan dari petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, walaupun sebagian orang mengira bahwa mengerjakannya di masjid lebih utama karena adanya keutamaan tempat (masjid). Namun mengikuti Sunnah dan berpegang teguh dengan jalan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah yang paling tepat dan paling utama; "Jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk." (QS. An-Nūr: 54)
5/1117- Abdullah bin As-Sā`ib -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa mengerjakan salat empat rakaat setelah matahari tergelincir sebelum salat Zuhur, dan beliau bersabda, "Sesungguhnya ia adalah waktu dibukanya pintu-pintu langit, sehingga aku senang bila dinaikkan untukku pada waktu itu sebuah amal saleh." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan")
1) Anjuran untuk mengerjakan salat sunah setelah matahari tergelincir karena waktu itu adalah waktu mustajab, yaitu pintu-pintu langit dibukakan untuknya.
2) Kegigihan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terhadap waktu-waktu mulia dan memanfaatkannya dengan amal saleh.
3) Orang yang diberi taufik di antara hamba Allah adalah yang memanfaatkan kesempatan baik dan waktu terkabulnya doa lalu mempersembahkan untuk dirinya sebuah amal saleh.
6/1118- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- apabila tidak sempat mengerjakan salat empat rakaat sebelum Zuhur, beliau mengerjakannya setelahnya.
(HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan")
1) Disyariatkannya mengkada salat sunah yang luput dia kerjakan pada waktunya, sementara dia telah terbiasa menjaganya.
2) Salah satu contoh yang menunjukkan bahwa apabila Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mengerjakan sebuah amal, maka beliau merutinkannya.
Waktu mengkada salat sunah sebelum Zuhur bagi orang yang luput mengerjakannya ialah setelah salat sunah bakda Zuhur, berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-: "Apabila Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terluputkan empat rakaat sebelum Zuhur, beliau mengerjakannya setelah salat sunah dua rakaat bakda Zuhur." (HR. Ibnu Majah dalam Sunannya: 1158)