Terjemahan yang Berlaku English عربي

18- BAB LARANGAN MELAKUKAN BIDAH DAN PERKARA-PERKARA YANG BARU DALAM AGAMA

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Tidak ada setelah kebenaran itu melainkan kesesatan. Maka mengapa kamu berpaling (dari kebenaran)?!" (QS. Yūnus: 32) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab." (QS. Al-An'ām: 38) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur`ān) dan Rasul (Sunnahnya)." (QS. An-Nisā`: 59) Yaitu Al-Qur`ān dan Sunnah. Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Dan sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus. Maka ikutilah! Jangan kamu ikuti jalan-jalan (yang lain) yang akan mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya." (QS. Al-An'ām: 153) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Katakanlah (Muhammad), 'Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.' Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Āli 'Imrān: 31) Ayat-ayat yang berkaitan dengan bab ini banyak dan masyhur.

Pelajaran dari Ayat:

Peringatan terhadap bidah dan perkara-perkara baru dalam agama yang diada-adakan. Seseorang tidak akan mengetahui bahaya bidah kecuali bila dia mengetahui kerusakan-kerusakannya. Di antara kerusakan bidah adalah:

1) Perbuatan bidah adalah bentuk kedurhakaan terhadap Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- serta penolakan terhadap makna syahadat Muhammad Rasulullah.

2) Di dalam bidah terkandung celaan terhadap Islam, seakan-akan agama ini belum sempurna sama sekali.

3) Di dalam bidah terkandung celaan terhadap Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, yakni bahwa beliau tidak menyampaikan agama ini kepada kita dengan sempurna.

4) Di dalamnya juga terdapat celaan terhadap sahabat, karena mereka yang merupakan umat terbaik tidak melaksanakannya, sehingga seakan-akan mereka telah lalai di dalam beribadah.

5) Bidah bila tersebar di tengah umat maka Sunnah akan hilang dari kehidupan orang-orang beriman.

6) Orang yang berbuat bidah tidak menjadikan Al-Qur`ān dan Sunnah sebagai dasar hukum, melainkan telah menjadikan hawa nafsu dan seleranya sebagai hakim.

Adapun dalil dari hadis, jumlahnya banyak sekali dan masyhur. Tetapi kita akan mencukupkan diri dengan sebagiannya:

1/169- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang membuat perkara baru dalam agama kami ini yang bukan berasal darinya maka amalan tersebut tertolak." (Muttafaq ‘Alaih)

Dalam riwayat Muslim: “Siapa yang melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.”

Kosa Kata Asing:

رَدٌّ (radd): dikembalikan lagi kepada pelakunya, tidak diterima.

Pelajaran dari Hadis:

1) Ibadah bila tidak diketahui berasal dari agama Allah maka ibadah itu tertolak.

2) Perbuatan yang disebutkan ancamannya dalam hadis ini mencakup perbuatan-perbuatan dalam agama berupa ibadah dan muamalah. Adapun perkara duniawi, maka mengadakan hal baru di dalamnya hukumnya diperbolehkan pada perkara yang bermanfaat dan tidak menyelisihi agama kita yang lurus.

3) Menjauhi bidah dalam agama karena ia termasuk pembatal amalan.

4) Kewajiban mengikuti petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan menjalankan Sunnah beliau.

2/170- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Dahulu, bila Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah, kedua matanya merah, suaranya naik, dan amarahnya tinggi. Seperti seorang panglima yang sedang mengingatkan ada pasukan musuh, yang mengatakan, "Musuh akan menyerang kalian di waktu pagi! Musuh akan menyerang kalian di waktu sore!" Beliau bersabda, "Jarak antara aku diutus dengan kiamat seperti dua jari ini." Beliau menyandingkan antara jari telunjuk dan jari tengahnya. Beliau bersabda, "Amabakdu: Sungguh, sebaik-baik perkataan adalah Kitab Allah. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Seburuk-buruk perkara dalam agama adalah yang diada-adakan (bidah), dan semua bidah adalah kesesatan." Kemudian beliau melanjutkan, "Aku lebih pantas bagi semua orang beriman daripada dirinya. Siapa yang meninggalkan harta maka hartanya bagi keluarganya. Siapa yang meninggalkan hutang atau anak-anak kecil yang terlantar maka menjadi urusan dan tanggunganku." (HR. Muslim)

Juga hal ini diriwayatkan dalam hadis Al-'Irbāḍ bin Sāriyah -raḍiyallāhu 'anhu-, yaitu hadis sebelumnya dalam Bab Menjaga Sunnah.

Kosa Kata Asing:

ضياعاً (ḍayā'an): anak-anak kecil yang terlantar.

Pelajaran dari Hadis:

1) Mata beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang merah, suaranya yang naik, dan amarahnya yang tinggi menunjukkan perhatian beliau kepada umatnya serta peringatan beliau terhadap mereka dalam urusan mereka.

2) Umur dunia sudah dekat, hendaklah seorang hamba bersungguh-sungguh dalam menyiapkan bekal akhirat.

3) Kebaikan seluruhnya ada dalam mengikuti Kitabullah -Ta'ālā- dan Sunah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Sedangkan keburukan seluruhnya ada dalam bidah dan perkara-perkara yang diada-adakan dalam agama.

4) Bahaya utang yang ada dalam tanggungan seseorang. Sebab itu, hendaknya seorang hamba tidak berhutang kecuali bila sangat terdesak yang disertai kemauan kuat untuk segera melunasinya dan membebaskan diri darinya.