Allah -Ta'ālā- berfirman, "Tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan." (QS. Al-Mā`idah: 2) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Demi masa. Sungguh, semua manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran." (QS. Al-'Aṣr: 1-3)
Imam Asy-Syāfi'iy -raḥimahullāh- berkata yang maknanya, bahwa manusia atau kebanyakan mereka lalai untuk menadaburi surah ini.
1) Tolong-menolong di atas kebajikan dan ketakwaan adalah perkara terbaik yang kepadanya orang-orang beriman berkumpul dan saling nasihati.
2) Semua manusia rugi kecuali yang memiliki empat sifat; yaitu dia beriman kepada apa yang wajib diimani, melakukan amal saleh yang menjadi konsekuensi imannya, mengajak kepada kebenaran, dan bersabar terhadap ujian di jalan dakwah tersebut.
1/177- Abu Abdirrahman Zaid bin Khālid Al-Juhaniy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mempersiapkan bekal untuk orang yang berperang di jalan Allah, maka sungguh dia telah (ikut) berperang. Dan siapa yang mengurus keluarga orang yang berperang di jalan Allah, maka sungguh dia telah (ikut) berperang." (Muttafaq ‘Alaih)
2/178- Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengirim sebuah pasukan ke Bani Liḥyān dari kabilah Hużail; beliau bersabda, "Hendaklah berangkat salah satu dari setiap dua orang, sedangkan pahala bagi keduanya." (HR. Muslim)
1) Setiap orang yang membantu orang lain dalam ketaatan kepada Allah, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang itu, tanpa mengurangi pahala orang itu sedikit pun.
2) Dua orang yang bergabung dalam satu kebaikan akan dituliskan bagi keduanya pahala tanpa terkecuali.
3) Anjuran kepada manusia agar saling tolong-menolong dalam mengerjakan kebaikan.
Membantu orang yang berperang memiliki dua bentuk:
Pertama: membantunya dalam menyiapkan kendaraan, logistik, senjata, dan semua bekal perang.
Kedua: membantunya dengan cara mengurus dengan baik keluarga yang ditinggal.
3/179- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bertemu serombongan pengendara di Rauḥā` dan bertanya, "Rombongan siapakah kalian?" Mereka menjawab, "Rombongan orang-orang Islam. Lalu Anda, siapa?" Beliau menjawab, "Rasulullah." Lantas seorang perempuan mengangkat anak kecil dan bertanya, "Apakah anak kecil ini sah berhaji?" Beliau menjawab, "Ya, sah. Dan engkau juga mendapatkan pahala." (HR. Muslim)
Rauḥā` adalah sebuah tempat di perbatasan antara Mekah dan Madinah.
1) Wajib bagi orang beriman yang semangat belajar agar memanfaatkan nikmat keberadaan seorang ulama dengan bertanya kepadanya tentang perkara yang membingungkannya dan yang bermanfaat baginya dalam perkara agamanya.
2) Sahnya haji anak kecil walaupun belum mumayiz, dan bila dia berhaji bersama walinya maka pahala haji didapakan oleh mereka berdua.
4/180- Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Seorang bendahara muslim yang terpercaya dan melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya, lalu dia memberikan harta itu dengan utuh dan sempurna dengan senang hati dan menyalurkannya kepada siapa yang diperintahkan untuk diberi; dia adalah satu dari orang yang bersedekah." (Muttafaq 'Alaih)
Dalam sebuah riwayat: "... yang memberikan apa yang diperintahkan kepadanya." Kata "المُتَصدِّقَيْنِ" (al-mutaṣaddiqaini), disebutkan oleh para ulama dengan memfatahkan huruf "qāf", lalu "nūn" yang berharakat kasrah sebagai bentuk muṡannā (yang menunjukkan jumlah dua). Juga sebaliknya, ada yang menyebutkannya dengan mengkasrahkan "qāf", dan memfatahkan "nūn" ((al-mutaṣaddiqīna) sebagai bentuk jamak (yang menunjukkan jumlah banyak). Kedua-duanya benar.
1) Anjuran menjaga amanah dan menunaikan semua nafkah yang dititipkan kepada seorang hamba.
2) Besarnya pahala tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, yaitu pahala dituliskan bagi orang yang membantu seperti yang dituliskan bagi yang mengerjakannya.