Terjemahan yang Berlaku English عربي

261- BAB PENJELASAN DUSTA YANG DIPERBOLEHKAN

Ketahuilah, sekalipun dusta secara hukum asal adalah haram, namun diperbolehkan pada beberapa keadaan dengan syarat-syarat yang telah saya sebutkan dalam kitab Al-Ażkār (Zikir). Ringkasnya, bahwa ucapan adalah sarana mencapai tujuan. Semua tujuan terpuji yang dapat diwujudkan dengan tanpa berdusta, maka dusta diharamkan di dalamnya. Namun, jika tidak mungkin diwujudkan kecuali dengan berdusta, maka dusta itu diperbolehkan. Kemudian, jika mewujudkan tujuan tersebut hukumnya mubah, maka dusta tersebut hukumnya mubah. Tetapi jika hukumnya wajib, maka dusta tersebut hukumnya juga wajib. Bila seorang muslim bersembunyi dari orang zalim yang ingin membunuhnya, atau ingin merampas hartanya, lalu dia menyembunyikan hartanya tersebut, lalu seseorang ditanya tentangnya, maka dia wajib berdusta dengan menyembunyikannya. Begitu juga kalau dia menyimpan sebuah titipan lalu ada orang zalim yang ingin mengambilnya, maka dia wajib berdusta dengan menyembunyikannya. Sikap paling hati-hati dalam hal ini ialah menggunakan tauriyah. Tauriyah artinya menggunakan ungkapan dengan maksud yang benar yang bagi dirinya tidak dihukumi berdusta, sekalipun dia telah berdusta bila dilihat dari makna ungkapannya dan bila dilihat dari yang dipahami oleh lawan bicara. Seandainya dia tidak bertauriyah namun menggunakan ungkapan dusta, maka hukumnya tidak haram dalam keadaan ini.

Para ulama berdalil tentang bolehnya berdusta dalam keadaan seperti ini dengan hadis Ummu Kulṡūm -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwa dia telah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bukanlah pendusta orang yang mendamaikan antara manusia, lalu ia menyampaikan kebaikan atau mengatakan kebaikan." (Muttafaq 'Alaih)

Dalam riwayat Muslim lainnya ditambahkan: Ummu Kulṡūm berkata, "Aku tidak pernah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan dispensasi kedustaan yang diucapkan oleh manusia kecuali dalam tiga kondisi." Maksud tiga kondisi ini adalah: perang, mendamaikan manusia, dan percakapan suami kepada istrinya dan percakapan istri kepada suaminya.

Kosa Kata Asing:

يَنْمِي (yanmī): ia menyampaikan.

Pelajaran dari Hadis:

1) Orang yang mendamaikan antara manusia lalu menyampaikan hal yang berbeda dari fakta, dia tidak disebut pendusta.

2) Dusta yang tercela adalah yang melahirkan kerusakan dan keburukan, sedangkan dusta yang diperbolehkan adalah seperti yang disebutkan dalam dalil agama serta mewujudkan maslahat dan manfaat yang dibenarkan oleh syariat.