Terjemahan yang Berlaku English عربي

271- BAB LARANGAN MEMATA-MATAI DAN MENGUPING PEMBICARAAN ORANG YANG TIDAK SUKA DIDENGAR

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain." (QS. Al-Ḥujurāt: 12) Dia juga berfirman, "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Aḥzāb: 58)

Faedah:

التَّجّسُّسُ (at-tajassus): mencari-cari aib orang lain dan berusaha mengungkapnya.

Pelajaran dari Ayat:

1) Larangan mencari-cari aib (kesalahan) kaum muslimin karena hal itu termasuk dosa besar.

2) Sengaja mendengarkan percakapan orang lain -padahal mereka tidak suka- termasuk perbuatan menyakiti tingkat tinggi yang dilarang oleh Allah -Ta'ālā-.

1/1570- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jauhilah berprasangka, karena prasangka itu adalah pembicaraan yang paling dusta. Janganlah kalian menguping pembicaraan orang lain, jangan memata-matai, jangan saling bersaing, jangan saling menghasad, jangan saling membenci, dan jangan saling memusuhi. Tetapi jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara sebagaimana kalian diperintahkan. Muslim itu adalah saudara muslim yang lain; dia tidak menzaliminya, tidak meninggalkannya, dan tidak merendahkannya. Takwa itu ada di sini. Takwa itu ada di sini -sembari beliau menunjuk dadanya-. Cukuplah seseorang dikatakan buruk bila dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim atas muslim yang lain terlindungi darahnya, kehormatannya, dan hartanya. Sesungguhnya Allah tidak melihat pada fisik kalian, tidak pula rupa kalian. Tetapi Allah melihat hati kalian dan amalan kalian."

Dalam riwayat lain disebutkan, "Janganlah kalian saling menghasad, jangan saling membenci, jangan memata-matai, jangan menguping, dan jangan saling meninggikan harga. Tetapi jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara."

Dalam riwayat lain disebutkan, "Janganlah kalian saling memutus hubungan, jangan saling membelakangi, jangan saling membenci, dan jangan saling menghasad. Tetapi jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara."

Dalam riwayat lain lagi, "Janganlah kalian saling memboikot dan jangan melakukan jual beli di atas jual beli sebagian yang lain."

(Semua riwayat ini adalah HR. Muslim, sedangkan Bukhari meriwayatkan sebagian besarnya).

Kosa Kata Asing:

لَا تَحَسَّسُوا (lā taḥassasū): at-taḥassus maknanya mencari berita sendiri. Ada yang mengatakan, maknanya ialah mendengarkan pembicaraan orang lain sedangkan mereka tidak suka didengar.

يَخْذُلُهُ (yakhżuluhu): ia tidak mau menolong dan membantunya.

التَّنّاجُشُ (at-tanājusy): berpura-pura meninggikan harga barang untuk menipu orang lain.

Pelajaran dari Hadis:

1) Peringatan keras dari tindakan menzalimi darah (jiwa), kehormatan, dan harta benda kaum muslimin.

2) Pengharaman perbuatan memata-matai dan mencari keburukan orang lain serta semua perbuatan yang dapat memecah-belah persatuan umat Islam.

3) Kebaikan amal perbuatan berasal dari baiknya hati dan niat, maka bersungguh-sungguhlah menjaga keikhlasan di semua ucapan, perbuatan, dan semua tindakan Anda.

2/1571- Mu'āwiyah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika engkau mencari-cari aib kaum muslimin, maka engkau pasti akan merusak mereka atau engkau hampir merusak mereka." (Hadis sahih; HR. Abu Daud dengan sanad sahih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Peringatan dari perbuatan mencari-cari keburukan kaum muslimin karena merupakan sebab tersebarnya kerusakan di tengah-tengah mereka.

2) Di antara keindahan syariat Islam ialah ia memberikan peringatan dari semua yang dapat mendatangkan kerusakan di antara kaum muslimin.

3/1572- Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa seseorang dibawa ke hadapannya, lalu dikatakan kepadanya, "Ini si polan, jenggotnya meneteskan khamar." Ibnu Mas'ūd mengatakan, "Sesungguhnya kami dilarang memata-matai. Namun jika tampak suatu bukti bagi kami, maka kami menghukum berdasarkan itu." (Hadis hasan sahih;

HR. Abu Daud dengan sanad yang sesuai syarat Bukhari dan Muslim).

Pelajaran dari Hadis:

1) Siapa yang datang melaporkan tuduhan terhadap orang lain -dengan cara memata-matainya-, maka laporannya itu tidak diterima.

2) Anjuran menutupi pelaku maksiat yang tidak melakukannya terang-terangan hingga bertobat darinya.