1/1794- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang membawa Al-Qur`ān dalam perjalanan ke negeri musuh." (Muttafaq 'Alaih)
1) Seseorang tidak boleh melakukan perjalanan ke negeri orang kafir dengan membawa mushaf bila dikhawatirkan mereka akan menghinakannya. Adapun jika bisa dijaga, maka tidak ada masalah tentang kebolehannya, bahkan bisa jadi disunahkan atau wajib.
2) Kewajiban mengagungkan Kitab Allah dan menjaganya dari kotoran yang bersifat fisik dan non fisik, karena Kitab Allah adalah kalam Allah -'Azza wa Jalla-; "Di dalam kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan nan disucikan." (QS. 'Abasa: 13-14)