Terjemahan yang Berlaku English عربي

35- BAB HAK SUAMI ATAS ISTRI

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Laki-laki (suami) itu pemimpin bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka)." (QS. An-Nisā`: 34)

Pelajaran dari Ayat:

1) Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan, karena Allah -Ta'ālā- telah mengistimewakan mereka dengan hal itu. Juga karena laki-laki yang memberi nafkah kepada perempuan.

2) Kemuliaan perempuan ada di rumahnya, yaitu dia menjaga rahasia suaminya serta menjaga diri ketika suaminya tidak ada karena Allah -Ta'ālā- menjaga mereka, merutinkan ibadah kepada Rabb-nya, dan taat kepada suaminya.

Adapun dari hadis-hadis yang berkaitan dengan bab ini;

di antaranya hadis 'Amr bin Al-Aḥwaṣ yang telah disebutkan di bab sebelumnya.

1/281- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, lalu istrinya menolak sehingga si suami melalui malam itu dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknat istri itu hingga pagi." (Muttafaq ‘Alaih)

Dalam riwayat Bukhari dan Muslim yang lain: "Apabila seorang wanita bermalam sementara ia tidak memenuhi ajakan suaminya di tempat tidur, maka malaikat melaknatnya hingga pagi."

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya! Tidaklah seorang suami mengajak istrinya ke ranjang lalu dia menolak, melainkan yang ada di langit murka kepadanya sampai suaminya memaafkannya."

Kosa Kata Asing:

"Malaikat melaknatnya" yaitu, malaikat berdoa memohonkan laknat untuk perempuan tersebut. Laknat ialah pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah.

تَأْبىٰ (ta`bā): ia menolak.

Pelajaran dari Hadis:

1) Ia adalah dalil yang tegas bagi pendapat Ahli Sunah wal Jamaah, bahwa Allah -'Azza wa Jalla- di atas langit, berada di atas Arasy-Nya. Arasy Allah ada di atas tujuh langit, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh nas syariat dan ijmak.

2) Menjelaskan besarnya hak suami atas istrinya, dan hak ini semakin kuat bagi suami yang menunaikan hak istrinya.

3) Peringatan terhadap murka Allah -Ta'ālā- serta laknat malaikat terhadap perempuan yang menolak ajakan suaminya ke tempat tidur karena membangkang dan durhaka tanpa sebab yang dibenarkan syariat.

2/282- Juga dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa (sunah) sedang suaminya ada kecuali dengan seizinnya. Dan tidak boleh memberi izin (orang masuk) di rumah suaminya kecuali dengan seizinnya." (Muttafaq 'Alaih, dan ini redaksi Bukhari)

Kosa Kata Asing:

شَاهِدٌ (syāhid): hadir, ada.

Pelajaran dari Hadis:

1) Bila suami tidak ada maka seorang perempuan boleh berpuasa sesukanya.

2) Suami memimpin istrinya menurut cara yang makruf; dia boleh melarang siapa yang dikhawatirkan kedatangannya akan membawa keburukan di rumah tangganya.

Faedah Tambahan:

Apakah hukum salat sunah sama seperti puasa sunah, harus ada izin suami?

Para ulama berkata, "Salat sunah tidak seperti puasa. Karena waktu salat pendek. Ini berbeda dengan puasa yang dilakukan sepanjang siang. Sehingga seorang wanita boleh melakukan salat walaupun suaminya ada, kecuali kalau dia melarangnya. Tetapi, seharusnya seorang suami tidak menghalangi istrinya dari amalan kebaikan. Bahkan dia harus menyemangatinya."

Faedah Lain:

Izin memasukkan orang ke rumah terbagi dua:

- Izin menurut kebiasaan; yaitu kebiasaan dan budaya masyarakat, seperti masuknya istri tetangga, kerabat, dan semisalnya.

- Izin secara ucapan, misalnya suami berkata, "Masukkan siapa saja yang kamu kehendaki, kecuali orang yang kamu lihat berbahaya maka jangan dimasukkan." Jika demikian, maka perkara ini harus mengikuti izinnya.

3/283- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Semua kalian adalah pemimpin, dan semua kalian akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya. Seorang amir adalah pemimpin, laki-laki adalah pemimpin untuk keluarganya, wanita adalah pemimpin di rumah suami dan anak-anaknya. Jadi setiap kalian adalah pemimpin, dan semua kalian bertanggung jawab atas yang dipimpinnya." (Muttafaq ‘Alaih)

Kosa Kata Asing:

الرَّاعِي (ar-rā'ī): orang yang mengurus sesuatu (pemimpin), yaitu memperhatikan kemaslahatannya serta mempersiapkannya dan memperhatikan yang membahayakannya lalu menjauhkannya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Hadis ini ditujukan untuk semua umat Islam. Di dalamnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menerangkan tingkatan tanggung jawab yang wajib ditunaikan demi mewujudkan kemaslahatan.

2) Para pemimpin berbeda tingkat kepemimpinannya, antara tanggung jawab besar dan luas dan tanggung jawab yang kecil dan sempit.

3) Besarnya hak suami atas istrinya, dan wajib ditunaikan oleh istri.

4/284- Abu Ali Ṭalq bin Ali -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila seorang suami mengajak istrinya kepada hajatnya, maka ia harus memenuhinya walaupun sedang memasak di depan tungku api." (HR. Tirmizi dan An-Nasā`iy; Tirmizi berkata, "Hadisnya hasan sahih")

5/285- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Andaikan aku boleh memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri agar bersujud kepada suaminya." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadisnya hasan sahih")

Kosa Kata Asing:

حَاجَتُهُ (ḥājatuhu): hajat suami memenuhi syahwatnya pada istrinya. Tetapi juga ada kemungkinan bahwa maksudnya adalah hajat suami secara umum.

التَّنُّوْر (at-tannūr): dapur membuat roti.

Pelajaran dari Hadis:

1) Penegasan tentang kewajiban perempuan untuk segera melakukan ketaatan kepada suaminya, walaupun dalam kondisi yang paling sulit.

2) Syariat menutup pintu fitnah perempuan bagi laki-laki, sehingga syariat menghalalkan istrinya baginya serta menganjurkan istri tentang kewajiban menaatinya.

3) Menjunjung hak suami serta menganjurkan istri untuk taat kepada suaminya menurut cara yang makruf.

6/286- Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Wanita mana saja yang meninggal dunia sedangkan suaminya rida kepadanya maka dia akan masuk surga." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadisnya hasan") [2].

[2] (1) Hadis ini sanadnya daif.

Pelajaran dari Hadis:

1) Taat kepada suami merupakan sebab masuk surga.

2) Islam memuliakan perempuan, yaitu dengan menyiapkan baginya sebuah amalan yang dengan sebabnya dia akan masuk surga bila dia bersabar dan taat menurut yang makruf.

3) Bila seorang suami meninggal dunia sementara dia tidak rida kepada istrinya, niscaya istrinya berada dalam bahaya besar yang diancam dengan siksa.

7/287- Mu'āż bin Jabal -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan calon istrinya di akhirat dari kalangan bidadari akan berkata, 'Janganlah kamu menyakitinya! Semoga Allah mencelakakanmu. Sesungguhnya ia hanya sementara berkumpul denganmu. Sebentar lagi ia meninggalkanmu menuju kami.'" (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadisnya hasan")

Pelajaran dari Hadis:

1) Bidadari surga mencela perempuan yang menyakiti suaminya di dunia; ini adalah dalil bahayanya tidak menaati suami.

2) Anjuran kepada para suami dan istri agar saling bergaul dengan baik, karena dunia ini hanyalah negeri sementara, bukan negeri abadi.

8/288- Usāmah bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Tidaklah aku meninggalkan fitnah yang paling berbahaya bagi laki-laki melebihi wanita." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Berita tentang fitnah yang disampaikan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ini sebenarnya sebagai peringatan terhadap fitnah wanita.

2) Menutup semua celah yang akan menyebabkan seorang laki-laki terfitnah dengan wanita, di antaranya pengharaman ikhtilāṭ (campur-baur) antara laki-laki dan perempuan.

Faedah Tambahan:

- Allah -Ta'ālā- telah berfirman, "Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak, dan sawah ladang." (QS. Āli 'Imrān: 14) Semua yang disebutkan ini termasuk yang dijadikan indah bagi manusia di dunia dan menjadi sebab mereka terfitnah. Tetapi yang paling berat adalah fitnah wanita. Oleh karena itu, Allah memulai dengan penyebutannya. Allah berfirman, "Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa wanita-wanita ..."

- Sebagian laki-laki salah memahami hadis-hadis ini sehingga dia bersikap keras dan menyakiti istrinya. Dia tidak tahu bahwa hadis-hadis ini tidak membukakannya jalan untuk berbuat zalim. Bahkan, dia harus bersikap adil dan proporsional kepada istrinya, agar dia bergaul bersamanya dengan baik, serta menunaikan hak-hak istri yang harus dia tunaikan: "Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami, mempunyai kelebihan di atas mereka." (QS. Al-Baqarah: 228) Suami yang cerdas akan membangun hubungannya bersama istrinya di atas cinta dan kasih sayang serta lapang dada dan ketulusan, agar dia dapat meraih kesuksesan dan kesalehan. Yang menjadi teladannya dalam masalah itu adalah rumah tangga Nabi serta hubungan antara beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersama istri dan keluarganya. Semoga kita semua dimudahkan oleh Allah dalam menjalaninya.