Terjemahan yang Berlaku English عربي

68- BAB WARAK DAN MENINGGALKAN PERKARA SYUBHAT

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan kamu menganggapnya remeh, padahal dalam pandangan Allah itu soal besar." (QS. An-Nūr: 15) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Sungguh, Rabb-mu benar-benar mengawasi." (QS. Al-Fajr: 14)

1/588- An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal samar yang umumnya manusia tidak mengetahuinya. Siapa yang menjaga diri dari perkara yang samar, maka ia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Siapa yang jatuh ke dalam perkara yang samar, maka ia akan jatuh dalam perkara yang haram. Bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang, cepat kemungkinan ia akan masuk dan makan di dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap penguasa mempunyai daerah larangan. Ketahuilah bahwa larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam jasad manusia ada segumpal daging, jika ia baik maka baik pula seluruh jasadnya, dan jika ia rusak maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati." (Muttafaq 'Alaih; HR. Bukhari dan Muslim dari beberapa jalur dengan redaksi yang hampir sama).

Kosa Kata Asing:

مُشْتَبِهَات (musytabihāt): hal-hal samar, karena memiliki kemiripan dengan yang halal dan yang haram.

الحِمَى (al-ḥimā): kawasan yang dilindungi oleh individu orang agar tidak didekati oleh siapapun.

مُضْغَةٌ (muḍgah): sepotong kecil daging seukuran yang bisa dikunyah oleh seseorang.

Pelajaran dari Hadis:

1) Perkara-perkara yang diharamkan agama telah dijaga dengan tembok aturan yang kukuh agar manusia tidak melanggarnya; sehingga semua perkara haram memiliki penghalang dari sampai kepadanya.

2) Siapa yang samar baginya suatu urusan agama maka dia harus meninggalkannya karena yang demikian itu lebih selamat bagi agamanya.

3) Menganjurkan dan mewasiatkan ilmu karena ilmu adalah cahaya, dengannya seorang hamba dapat melihat hakikat sesuatu yang tidak tampak bagi banyak orang. Pada hakikatnya; "ilmu itu adalah Anda menemukan dispensasi (rukhsah) dari seorang ulama, adapun mempersulit maka sangat pandai dilakukan semua orang."

4) Baik dan rusaknya seseorang tergantung pada hatinya, sehingga seorang muslim harus memperhatikan kebaikan hatinya, yaitu bertakwa kepada Allah dengan selalu mengerjakan ketaatan kepada Allah dan meninggalkan maksiat kepada-Nya.

2/589- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menemukan sebutir kurma di jalan, maka beliau bersabda, "Seandainya bukan karena takut kurma ini berasal dari zakat, pasti aku telah memakannya." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Di antara keistimewaan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan Ahli Bait beliau ialah zakat diharamkan untuk mereka karena zakat adalah kotoran harta manusia.

2) Mengedepankan sikap warak ketika seseorang merasa samar tentang hukum suatu perkara, sehingga yang dianjurkan baginya adalah meninggalkan dan menjauhinya.

3/590- An-Nawwās bin Sam'ān -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Kebajikan itu adalah budi pekerti yang baik, sedang dosa adalah sesuatu yang mengganjal dalam hatimu dan engkau tidak mau bila ia diketahui orang lain." (HR. Muslim)

حَاكَ (ḥāka), dengan "ḥā`" dan "kāf", artinya: ia ragu.

Pelajaran dari Hadis:

1) Dosa memiliki dua tanda: ragu-ragu dan rasa tidak enak dalam hati kemudian tidak mau dosa itu terlihat oleh manusia.

2) Sesuatu yang melahirkan rasa ragu dalam hati; apakah boleh dikerjakan atau tidak, maka yang merupakan wujud warak dan takwa ialah meninggalkannya.

4/591- Wābiṣah bin Ma'bad -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku pernah datang menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu beliau bersabda, "Apakah engkau datang untuk menanyakan tentang kebajikan?" Aku menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Tanyakan pada hatimu sendiri! Kebajikan adalah sesuatu yang membuat jiwa dan hatimu tenteram. Sedangkan dosa adalah sesuatu yang mengganjal dalam jiwa dan menyebabkan keraguan dalam dada, walaupun orang-orang memberikan fatwa kepadamu." (Hadis hasan; HR. Ahmad dan Ad-Dārimiy dalam Kitab Musnad mereka)

Pelajaran dari Hadis:

1) "Tanyakan pada hatimu" ini adalah perintah kepada orang yang hatinya bersih dan selamat dari syahwat haram dan pikiran buruk.

2) Memahami definisi kebajikan dan dosa yang disebutkan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; bahwa ini adalah definisi yang paling bagus dan komprehensif.

5/592- Abu Sirwa'ah -atau Sarwa'ah- 'Uqbah bin Al-Hāriṡ -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa dia menikah dengan putri Abu Ihāb bin 'Azīz, lalu dia didatangi oleh seorang perempuan dan berkata, "Aku pernah menyusui 'Uqbah dan wanita yang dinikahinya itu." Maka 'Uqbah berkata kepadanya, "Aku tidak tahu kalau engkau pernah menyusuiku dan engkau pun tidak pernah memberitahuku." Maka 'Uqbah lalu mengendarai kendaraannya menemui Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di Madinah dan bertanya kepada beliau. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bagaimana lagi, sedangkan hal itu telah disampaikan?!" Maka 'Uqbah menceraikannya kemudian dia menikah dengan laki-laki yang lain. (HR. Bukhari)

"إهَابٌ" (ihāb), dengan mengkasrahkan hamzah, dan "عَزِيزٌ" ('azīz), dengan memfatahkan "'ain", kemudian dua huruf "zāy".

Pelajaran dari Hadis:

1) Kesaksian seorang perempuan yang menyusui pada orang yang disusuinya cukup untuk membuktikan adanya persusuan.

2) Orang yang mendapatkan suatu hukum yang samar atau rancu hendaknya dinasihati agar bertanya kepada orang yang berilmu.

3) Wajib atas seorang hamba untuk berhati-hati demi menjaga agamanya, karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah bersabda, "Sebaik-baik agama kalian adalah sifat warak." (HR. Al-Ḥākim dalam Al-Mustadrak)

Faedah Tambahan:

Persusuan yang melahirkan hubungan mahram adalah yang terkumpul padanya beberapa syarat:

1) Air susu tersebut adalah air susu manusia; berdasarkan firman Allah -Ta'ālā-: "Dan ibu-ibumu yang telah menyusui kamu." (QS. An-Nisā`: 23)

2) Jumlah kali menyusu sebanyak lima kali hingga kenyang, atau lebih.

3) Terjadi pada masa menyusu yang dapat melahirkan hubungan mahram, yaitu usia bayi sebelum disapih selama dua tahun.

Bila hubungan mahram telah terjadi, maka hubungan itu berlaku pada anak yang menyusu dan keturunannya saja yang disebut al-furū'. Sedangkan bagian uṣūl (nasab yang menjadi asal usulnya) dan ḥāwasyī (pihak kerabat yang sederajat dengannya), seperti orang tuanya serta saudara dan saudarinya, maka tidak ada efeknya pada mereka.

Misalkan: ayah dari anak yang menyusu, saudaranya, dan saudarinya, maka persusuan tersebut tidak berpengaruh kepada mereka.

6/593- Al-Ḥusain bin Ali -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Aku hafal dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-: "Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan sahih")

Maksudnya: tinggalkanlah apa yang engkau ragukan, kemudian ambillah yang tidak engkau ragukan.

Pelajaran dari Hadis:

1) Jangan mengambil kecuali sesuatu yang Anda yakini atau yang Anda duga kuat kebenarannya. Adapun syak (ragu-ragu tanpa ada yang dominan) maka tidak dipakai dalam agama.

2) Wajib menghentikan dan meninggalkan perkara yang meragukan supaya seorang mukmin membangun urusan agamanya di atas perkara yang didasari ilmu.

7/594- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhu- mempunyai seorang hamba sahaya laki-laki yang memberikan hasil usaha kepadanya. Dahulu Abu Bakar makan dari hasil usaha tersebut. Pada suatu hari, hamba sahaya itu datang membawa sesuatu, kemudian Abu Bakar memakannya. Lantas hamba sahaya itu berkata kepada Abu Bakar, "Apakah engkau tahu, hasil dari apakah ini?" Abu Bakar balik bertanya, "Hasil apa ini?" Hamba sahaya itu menjawab, "Dahulu pada zaman jahiliah aku berpura-pura menjadi dukun bagi seseorang, padahal aku sendiri sebenarnya tidak mengerti perdukunan, aku hanya menipunya saja. Tadi ia menemuiku lalu memberikan kepadaku apa yang telah Anda makan." Seketika itu juga Abu Bakar memasukkan tangannya ke dalam kerongkongannya lalu memuntahkan semua isi perutnya. (HR. Bukhari)

الخَراجُ (al-kharāj): jumlah tertentu yang dibebankan oleh seorang majikan terhadap hamba sahaya miliknya yang wajib dia setorkan kepada majikan tersebut setiap hari, lalu kelebihan hasilnya untuk hamba sahaya tersebut.

Kosa Kata Asing:

تَكَهَّنْتُ (takahhantu): aku melakukan praktik perdukunan, yaitu mengklaim mengetahui ilmu gaib.

Pelajaran dari Hadis:

1) Upah dari praktik perdukunan hukumnya haram, baik dia melakukannya dengan praktik sungguhan ataupun berbohong; karena "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang upah seorang dukun." Begitu juga upah dari pekerjaan haram hukumnya haram.

2) Kesempurnaan sifat warak Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhu- serta kesungguhannya supaya tidak ada yang masuk sedikit pun perkara yang samar ke dalam perutnya. Lalu bagaimana keadaan orang yang makan -dia dan keluarganya- dari harta yang pasti keharamannya seperti harta riba?!

8/595- Nāfi’ meriwayatkan, bahwa Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-pernah memberikan (bagian) untuk kaum Muhajirin generasi pertama sebesar empat ribu dirham, dan memberikan untuk putranya 3.500 dirham. Lalu ia ditanya, "Dia termasuk kaum Muhajirin, mengapa dikurangi bagiannya?" Umar menjawab, “Dia dibawa hijrah oleh ayahnya. Dia tidak sama dengan orang yang berhijrah sendiri.” (HR. Bukhari)

Pelajaran dari Hadis:

1) Menjelaskan sikap warak Amīrul-Mu`minīn Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-; yaitu hubungan emosional sebagai orang tua tidak menjadikannya meninggalkan keputusan yang adil.

2) Kewajiban semua orang yang memegang sebagian urusan kaum muslimin untuk mendudukkan setiap orang pada posisinya, inilah sikap warak dan adil.

9/596- 'Aṭīyyah bin 'Urwah As-Sa'diy -raḍiyallāhu 'anhu-, salah seorang sahabat Nabi berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang hamba tidak akan sampai ke dalam golongan orang-orang bertakwa, hingga ia meninggalkan perkara yang halal karena khawatir akan jatuh pada yang dilarang." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan") [5].

[5] (1) Hadis ini sanadnya daif.

Pelajaran dari Hadis:

1) Di antara bentuk kesempurnaan sikap warak dan takwa adalah bila Anda meninggalkan perkara halal yang samar dan meragukan karena khawatir akan jatuh pada yang haram.

2) Jika ada perkara mubah yang bercampur dengan perkara haram maka wajib meninggalkan semuanya; karena meninggalkan perkara haram hukumnya wajib, sementara tidak mungkin meninggalkannya dalam potret kasus ini kecuali dengan meninggalkan semuanya.