Terjemahan yang Berlaku English عربي

83- BAB LARANGAN MENYERAHKAN KEPEMIMPINAN, JABATAN HAKIM, DAN BENTUK KEKUASAAN LAINNYA KEPADA ORANG YANG MEMINTANYA SECARA LANGSUNG ATAUPUN YANG MENGINGINKANNYA LALU MEMINTANYA SECARA TIDAK LANGSUNG

1/680- Abu Mūsā Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku masuk menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersama dua orang sepupuku. Lantas salah satu mereka mengatakan, "Wahai Rasulullah! Angkatlah kami untuk memimpin sebagian kekuasaan yang Allah -'Azza wa Jalla- berikan kepadamu." Yang lain juga mengatakan ucapan yang sama seperti itu. Maka beliau bersabda, "Demi Allah! Sungguh kami tidak akan menyerahkan pekerjaan (jabatan) ini kepada orang yang memintanya atau yang berambisi mengejarnya." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Pemimpin tidak boleh mengangkat seseorang pada sebuah jabatan yang dia minta atau dia inginkan, karena hal itu menunjukkan bahwa dia meminta kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

2) Menjelaskan petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam urusan kepemimpinan yang sesuai syariat, bahwa kebaikan bagi umat dalam urusan pemimpin dan rakyat harus diambil dari cahaya kenabian serta mencukupkan diri dengannya dari yang lain.

Faedah Tambahan:

Apa alasan tepat yang mesti kita berikan tentang permintaan Yusuf -'alaihiṣ-ṣalātu was-salām- kepada sang raja; "Berkata Yusuf, 'Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.'" (QS. Yūsuf: 55)? Bukankah Yusuf dalam ayat ini meminta jabatan?

Para ulama telah menjawabnya dengan beberapa jawaban, yang paling penting adalah:

Pertama: jika syariat agama sebelum kita menyelisihi agama kita, maka yang menjadi pegangan adalah syariat agama kita, sesuai dengan kaidah: syariat nabi sebelum kita tidak menjadi syariat bagi kita jika syariat kita datang menyelisihinya.

Kedua: jawaban ini yang lebih bagus, yaitu bahwa Yusuf -'alaihiṣ-ṣalātu was-salām- melihat harta kekayaan negara tidak terurus dan disia-siakan, maka dia ingin menyelamatkan negeri dan rakyat dari manajemen kekayaan yang buruk. Tujuannya meminta hal itu adalah untuk menghilangkan manajemen yang buruk dalam kepemimpinan. Ini adalah tujuan besar dan cita-cita mulia. Di antara dalil kebolehannya adalah hadis 'Uṡmān bin Abil-'Āṣ -raḍiyallāhu 'anhu- ketika dia berkata kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Jadikanlah aku sebagai imam bagi kaumku." Maksudnya menjadi imam dalam salat. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Engkau menjadi imam mereka." Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabulkan permintaannya karena beliau tahu dia pantas menjadi imam. Sehingga seorang pemimpin wajib melihat latar belakang seseorang ketika meminta jabatan, kemudian memberikan keputusan berdasarkan pandangan yang akan mendatangkan manfaat paling besar, karena "tindakan seorang pemimpin pada rakyatnya tergantung pada maslahat".