قَالَ الله تَعَالىٰ: {هَمَّاز مَّشَّآءِ بِنَمِيم} [القلم: 11]، وقال تعالىٰ: {مَّا يَلفِظُ مِن قَولٍ إِلَّا لَدَيهِ رَقِيبٌ عَتِيد} [ق: 18].
Allah -Ta'ālā- berfirman, "Suka mencela, yang kian ke mari menyebarkan namīmah (adu domba)." (QS. Al-Qalam: 11) Dia juga berfirman, "Tidak ada suatu kata pun yang diucapkan melainkan di sisinya ada malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat)." (QS. Qāf: 18)
1/1536 ــ وعن حذيفةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: «لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ نَمَّامٌ». متفق عليه.
1/1536- Ḥużaifah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidaklah masuk surga orang yang suka melakukan namīmah (mengadu domba)." (Muttafaq 'Alaih)
1) النميمة من كبائر الذنوب التي تحجب صاحبها عن الجنة.
1) Namīmah (adu domba) termasuk dosa besar yang dapat menghalangi pelakunya dari masuk surga.
2) الحث علىٰ السعي بالإصلاح بين الناس، لأنه من الأعمال الموجبة للجنة.
2) Motivasi untuk mengupayakan perdamaian di antara manusia karena hal itu termasuk perbuatan yang menjadi sebab masuk surga.
2/1537 ــ وعن ابن عباس رضي الله عنهما أنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم مرَّ بقَبْرَيْن، فقال: «إنَّهُما يُعذَّبان، وما يُعذَّبان في كبيرٍ! بلىٰ إنَّ كبيرٌ: أمَّا أحَدُهُما فكانَ يَمشي بالنَّميمة، وأمَّا الآخَرُ فَكَانَ لا يَسْتَترُ منْ بَوْلِهِ». متفق عليه، وهذا لفظ إحدىٰ روايات البخاري.
2/1537- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melewati dua buah kubur lalu bersabda, "Sesungguhnya kedua penghuni kubur ini sedang disiksa. Keduanya disiksa bukan karena sesuatu yang besar (menurut mereka). Tetapi sesungguhnya itu dosa besar. Salah satunya biasa menyebarkan namīmah, sedangkan yang kedua biasa tidak melindungi diri dari air kencingnya." (Muttafaq 'Alaih, dan ini redaksi salah satu riwayat Bukhari)
قال العلماء: معنىٰ «وما يعذبان في كبير» أي كبير في زعمهما . وقيل: كبير تركه عليهما.
Para ulama mengatakan bahwa makna "keduanya disiksa bukan karena sesuatu yang besar", yaitu menurut prasangka mereka. Dalam pendapat lain disebutkan, yaitu bukan sesuatu yang besar untuk mereka tinggalkan.
لا يستتر من بوله: لا يتجنبه أو يحترز منه. وفي رواية: «لا يستنزه» من التنزّه، وهو الابتعاد والتوقّي.
لَا يَسْتَترُ منْ بَوْلِهِ: tidak menghindari air kencingnya atau melindungi diri darinya. Dalam riwayat lain, "لَا يَسْتَنْزِهُ"; berasal dari kata "at-tanazzuh" yang artinya menjauh dan berhati-hati.
1) تحريم النميمة، لأنها من الكبائر.
1) Pengharaman adu domba karena merupakan dosa besar.
2) لا يجوز للعبد أن يستصغر المعاصي والذنوب، بل عليه أن يستشعر أنها عظيمة، ليدفعه ذلك للتوبة والاستغفار.
2) Seorang hamba tidak boleh menganggap kecil perbuatan maksiat dan dosa, bahkan dia wajib menanamkan dalam dirinya bahwa itu perkara besar sehingga akan mendorongnya untuk bertobat dan beristigfar.
3/1538ــ وعن ابن مسعود رضي الله عنه أن النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «ألا أنبِئُكُمْ ما العَضْهُ؟ هي النَّميمَةُ، القَالَةُ بَيْنَ النَّاس». رواه مسلم.
3/1538- Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Maukah aku beritahukan kepada kalian apakah kedustaan yang memecah belah itu? Itulah namīmah, yaitu suka menyebarkan pembicaraan di tengah masyarakat." (HR. Muslim)
والعضه: بفتح العين المهملة، وإسكان الضاء المعجمة، وبالهاء علىٰ وزن الوجه. وروي العِضه: بكسر العين وفتح الضاء المعجمة علىٰ وزن العدة، وهي الكذب والبهتان. وعلىٰ الرواية الأولىٰ: العَضْه: مصدر، يُقال: عضهه عضهاً، أي رماه بالعضه.
العَضْهُ (al-'aḍhu), dengan memfatahkan "'ain", mensukunkan "ḍād", dan setelahnya huruf "hā`", satu pola dengan kata "الوَجْهُ" (al-wajhu). Juga diriwayatkan "العِضَهُ" (al-'iḍahu), dengan mengkasrahkan "'ain", lalu memfatahkan "ḍād", satu pola dengan kata "العِدَةُ" (al-'idatu); ia bermakna: kedustaan dan fitnah. Sedangkan menurut riwayat yang pertama: al-'aḍhu adalah bentuk masdar. Dikatakan, "'Aḍahahu 'aḍhan" yaitu ia menuduhnya berdusta.
القالة: نقل القول وإيقاع الخصومة بين الناس.
القَالَةُ (al-qālah): memindah ucapan dengan tujuan menciptakan permusuhan di antara manusia.
1) وجوب التحذير من المفسدين، وبيان طرق إفسادهم وحيلهم.
1) Kewajiban mengeluarkan peringatan terhadap orang-orang yang merusak dan menjelaskan cara dan tipu daya mereka dalam berbuat kerusakan.
2) إظهار ذم النميمة، لأنها سبب للفساد بين الناس.
2) Menampakkan celaan terhadap perbuatan adu domba karena merupakan sebab kerusakan dan permusuhan di antara manusia.