1/742- Jabalah bin Suḥaim berkata, "Kami ditimpa paceklik pada masa Ibnu Az-Zubair, dan kami diberikan santunan kurma. Kemudian Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- lewat ketika kami sedang makan, maka ia berkata, 'Janganlah kalian makan dengan mengumpulkan dua butir sekaligus. Karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang makan dengan mengumpulkan dua butir sekaligus.' Selanjutnya dia berkata, "Kecuali setelah orang tersebut meminta izin kepada saudaranya.'" (Muttafaq 'Alaih)
الإِقْرَانُ (al-iqrān): menggabungkan antara dua butir kurma ketika makan.
1) Larangan makan dengan menggabungkan dua butir sekaligus tanpa seizin teman makannya karena mengandung kezaliman kepada orang lain.
2) Kesempurnaan agama Islam, bahkan hingga dalam perincian adab, dan ini menunjukan keagungan ajaran syariat Islam.