Terjemahan yang Berlaku English عربي

111- BAB ADAB MINUM DAN ANJURAN BERNAPAS TIGA KALI DI LUAR BEJANA DAN MAKRUH BERNAPAS DALAM BEJANA SERTA ANJURAN MENGELILINGKAN BEJANA MULAI DARI SEBELAH KANAN ORANG YANG PERTAMA MINUM

1/757- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bernapas sebanyak tiga kali ketika minum. (Muttafaq 'Alaih)

Maksudnya, bernapas di luar bejana.

2/748- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian minum dengan sekali napas seperti cara minumnya unta, tetapi minumlah dengan dua atau tiga kali (tegukan). Ucapkanlah bismillāh sebelum kalian minum, dan pujilah Allah jika kalian telah selesai." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan") [3].

[3] (1) Hadis ini sanadnya daif.

3/759- Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang bernapas dalam bejana. (Muttafaq 'Alaih)

Maksudnya, bernapas di dalam bejana air yang sedang diminum.

Pelajaran dari Hadis:

1) Sunnah ketika minum adalah minum sebanyak tiga kali tegukan dari bejana, sebagaimana dikabarkan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Yang demikian itu lebih nikmat dan lebih sehat." (HR. Abu Daud)

2) Ajakan agama Islam untuk menjaga kesehatan badan, karena air ketika diminum sekaligus kadang dapat membahayakan. Adapun jika air itu ditelan bertahap beberapa kali, maka ia lebih cepat menghilangkan dahaga dan lebih menjauhkan dari penyakit.

4/760- Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah diberi segelas susu yang telah dicampur dengan air, sementara di sebelah kanan beliau seorang badui dan di sebelah kiri beliau Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu-. Maka beliau minum kemudian memberikannya kepada laki-laki badui itu. Beliau bersabda, "Dahulukan yang kanan seterusnya ke kanan!" (Muttafaq 'Alaih). Kata "شِيبَ" (syība), artinya dicampur.

5/761- Sahl bin Sa'ad -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah diberi minuman lalu beliau meminumnya, sedangkan di sebelah kanan beliau ada seorang anak kecil dan di sebelah kirinya ada orang-orang tua. Maka beliau berkata kepada anak itu, "Apakah engkau mengizinkan kalau aku memberikan minuman ini kepada orang-orang tua itu terlebih dahulu?" Anak itu menjawab, "Tidak, demi Allah. Wahai Rasulullah! Aku tidak akan mendahulukan siapa pun pada bagian yang aku dapatkan darimu." Kemudian Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meletakan minuman itu di tangannya. (Muttafaq 'Alaih)

تَلَّهُ (tallahu): meletakkannya. Anak kecil ini adalah Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā-.

Pelajaran dari Hadis:

1) Perhatian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk selalu memulai dari sebelah kanan dalam semua urusannya, sebagaimana yang diterangkan oleh Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- senang memulai dengan yang kanan dalam semua perkara."

2) Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendahulukan orang yang kurang afdal sebelum yang lebih afdal, karena tidak diragukan bahwa Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- lebih afdal dari laki-laki badui tersebut, tetapi memulai dari kanan itulah yang Sunnah. Orang yang diberi taufik di antara hamba Allah adalah yang menjadikan Sunnah Nabi sebagai panutan yang diikuti dalam kehidupannya serta yang mendorongnya dalam ucapan, perbuatan, dan gerak-geriknya.

Faedah Tambahan:

Tersebar di kalangan para ulama ungkapan, "Tidak boleh mendahulukan orang lain dalam ketaatan" sebagaimana telah dikutipkan sebelumnya dari An-Nawawiy -raḥimahullāh-. Tetapi sebagian para peneliti di kalangan ulama berpendapat boleh mendahulukan orang lain (īṡār) dalam ketaatan.

Al-'Allāmah Ibnul-Qayyim -raḥimahullāh- berkata dalam kitabnya yang lengkap dan bermanfaat, Zādul-Ma'ād fī Hadyi Khairil-'Ibād ketika menyebutkan faedah perang Ṭā`if, "Di antaranya, tingginya kecintaan Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq kepada beliau... Oleh karena itu, dia meminta kepada Al-Mugīrah supaya dia yang menyampaikan kabar gembira datangnya utusan dari Ṭā`if kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-... Ini menunjukkan, bahwa seseorang diperbolehkan untuk minta kepada saudaranya supaya mau mendahulukannya untuk melakukan suatu ketaatan, dan orang itu pun diperbolehkan untuk mendahulukan saudaranya dalam ketaatan tersebut. Perkataan sebagian fukaha yang mengatakan tidak boleh mendahulukan orang lain dalam ketaatan, adalah tidak benar. Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- telah mengalah dan mendahulukan Umar bin Al-Khaṭṭāb untuk dikubur di rumahnya di samping Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan Umar juga memintanya... Sehingga, apabila seseorang meminta kepada orang lain supaya dia yang menempati tempatnya di saf pertama, maka permintaannya itu tidak makruh, begitu juga tidak makruh memberikan hal itu... Siapa yang mencermati kehidupan para sahabat, mereka akan menemukan para sahabat tidak membenci hal itu... Tidaklah yang demikian itu kecuali sebagai wujud kemurahan hati, kedermawanan, dan mendahulukan orang lain atas diri sendiri pada sesuatu yang paling dicintainya demi membahagiakan saudaranya seagama serta menjunjung kedudukannya... juga untuk memotivasinya kepada kebaikan..." (Dinukil secara ringkas)