Terjemahan yang Berlaku English عربي

112- BAB LARANGAN MINUM LANGSUNG DARI MULUT KIRBAT DAN TEMPAT PENAMPUNGAN AIR LAINNYA DAN PENJELASAN BAHWA HAL ITU MAKRUH BUKAN HARAM

1/762- Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang minum langsung dari mulut tong penampungan air."

Yaitu dengan merusak mulut tong penampungan air tersebut kemudian minum dari tempat itu. (Muttafaq 'Alaih)

2/763- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallahu 'alaihi wasallam- telah melarang minum langsung dari mulut tong penampungan air atau kirbat." (Muttafaq 'Alaih)

3/764- Ummu Ṡābit, Kabsyah binti Ṡābit, saudari Hassân bin Ṡābit -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang mengunjungiku lalu minum dari mulut kirbat yang tergantung sambil berdiri. Maka aku berdiri menuju mulut kirbat itu kemudian memotongnya." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan sahih")

Ummu Ṡābit memotong mulut kirbat tersebut dengan tujuan untuk menyimpan bekas mulut Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mengambil berkahnya serta menjaganya agar tidak dihinakan. Hadis ini harus ditafsirkan untuk menjelaskan kebolehan minum langsung dari mulut kirbat dan sejenisnya, sedangkan dua hadis sebelumnya untuk menjelaskan yang lebih utama dan lebih sempurna. Wallāhu a'lam.

Kosa Kata Asing:

الأَسْقِيَةُ (al-asqiyah), bentuk jamak dari "سِقَاء" (siqā`), maksudnya, tong yang terbuat dari kulit, baik kecil ataupun besar.

مِنْ فِي (min fī): dari mulut.

Pelajaran dari Hadis:

1) Larangan memiringkan mulut tong air kemudian minum dari tempat itu karena dikhawatirkan akan ada sesuatu yang membahayakan dari dalam air yang ada dalam tong.

2) Larangan ini khusus pada orang yang langsung menempelkan mulutnya di mulut tong, karena hal itu akan mengotori wadah. Adapun orang yang menuangkannya kemudian minum, maka tidak mengapa.

3) Diperbolehkan bagi seseorang untuk minum dengan berdiri jika ada kebutuhan untuk itu, sehingga perbuatan melanggar larangan itu disebabkan karena adanya suatu kebutuhan.

4) Boleh bertabaruk dengan bekas-bekas peninggalan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang benar serta perhatian para sahabat untuk menyimpan bekas beliau untuk digunakan bertabaruk. Adapun selain Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- maka tidak boleh bertabaruk dengan apa pun dari tubuhnya atau bekas peninggalannya. Karena ini adalah kekhususan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lantaran Allah telah memuliakan beliau dengan kedudukan kenabian.