Terjemahan yang Berlaku English عربي

113- BAB MAKRUH MENIUP MINUMAN

1/765- Abu Sa’īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang meniup minuman. Lalu ‎seseorang bertanya, “Bagaimana jika aku melihat kotoran di dalam ‎wadah air itu?" Beliau bersabda, “Tuangkankan saja!” Dia berkata, "‎Rasa dahagaku tidak hilang dengan (minum) satu kali tarikan napas." Beliau bersabda, “Kalau begitu, jauhkanlah wadah air itu dari ‎mulutmu.” (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan sahih")

2/766- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang bernapas di dalam wadah air (bejana) atau meniupnya. (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan sahih")

Kosa Kata Asing:

القَذَاةُ (al-qażāh): sesuatu yang jatuh ke dalam minuman, seperti ranting kecil dan semisalnya.

أَبِنِ القَدَحَ (abinil-qadaḥ): jauhkan wadah itu dari mulutmu.

Pelajaran dari Hadis:

1) Syariat Islam sempurna dari semua sisi, bahkan hingga dalam perincian adab minum dan makan.

2) Larangan meniup pada wadah karena dikhawatirkan akan keluar sesuatu yang mengganggu dan membahayakan, sehingga hal ini mengandung tindakan mengantisipasi risiko dan upaya menjaga kesehatan. Maka, apakah ada agama yang lebih mulia dari agama Islam?!