Hal ini telah ditunjukkan oleh hadis Kabsyah -raḍiyallāhu 'anhā- yang telah disebutkan sebelumnya.
1/767- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Aku pernah memberi minum Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dari air zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri." (Muttafaq 'Alaih)
2/768- An-Nazzāl bin Sabrah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Ali -raḍiyallāhu 'anhu- datang ke pintu halaman masjid Kufah lalu minum sambil berdiri, dan berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melakukan seperti yang kalian lihat aku melakukannya." (HR. Bukhari)
3/769- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Dahulu di masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kami makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan sahih")
4/770- 'Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- minum sambil berdiri dan sambil duduk." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan sahih")
الرَّحْبَةُ (ar-raḥbah): tempat yang luas, maksudnya di sini halaman masjid Kufah.
1) Boleh minum sambil berdiri ketika dalam kondisi diperlukan, seperti di tempat-tempat ramai atau tempat pengambilan airnya tinggi sebagaimana yang terdapat dalam hadis Kabsyah binti Ṡābit yang terdahulu (no. 764).
2) Seorang yang berilmu ketika melihat masyarakat menjauhi sesuatu atau sebuah perkara padahal hal itu diperbolehkan, maka dia harus menjelaskan kepada mereka hukum yang benar dalam masalah itu.
5/771- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau telah melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatādah berkata, Lalu kami bertanya kepada Anas, "Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?" Dia menjawab, "Hal itu lebih buruk -atau lebih menjijikkan-." (HR. Muslim)
Dalam riwayat Muslim yang lain, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang keras minum sambil berdiri.
6/772- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah sekali-kali salah seorang kalian minum sambil berdiri! Siapa yang lupa maka hendaknya dia memuntahkannya!" (HR. Muslim)
1) Larangan minum berdiri menunjukkan pengharaman, tetapi sesuatu yang haram kadang boleh dilakukan ketika ada kebutuhan untuk itu.
2) Perintah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada laki-laki itu supaya memuntahkannya adalah sebagai penegasan adanya larangan keras terhadap minum berdiri.
Judul bab yang disebutkan oleh penulis -raḥimahullāh- "Boleh Minum Berdiri dan Penjelasan Bahwa yang Lebih Sempurna dan Utama Adalah Minum Duduk" tidak sejalan dengan makna lahiriah nas-nas yang ada. Karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- minum berdiri hanya ketika beliau membutuhkan hal itu, sehingga minum berdiri diperbolehkan ketika dalam kondisi dibutuhkan. Hadis-hadis yang berisikan ancaman terhadap perilaku minum berdiri sangat banyak, di antaranya:
Hadis yang disebutkan oleh penulis: "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seseorang minum berdiri"; "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang keras minum berdiri"; "Jangan sekali-kali salah seorang kalian minum berdiri; Siapa yang yang lupa, hendaklah dia memuntahkannya." Di antaranya juga adalah perintah beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- supaya minum dengan cara duduk, sebagaimana sabdanya kepada Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dalam kisah yang panjang, "Duduklah, kemudian minumlah." Dari larangan yang bervariasi ini terhadap minum berdiri serta perintah yang disertai penegasan supaya minum dengan cara duduk, terlihat jelas bahwa kewajiban yang tidak mengandung pilihan lain itu ialah minum duduk. Kecuali jika dalam kondisi yang tak biasa seperti padatnya orang atau tidak memungkinkan untuk duduk. Wallāhu a'lam. Disebutkan dalam Kitab Fatḥul-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ Al-Bukhāriy karya Ibnu Ḥajar Al-'Asqalāniy,
sunnah orang pilihan dari orang terbaik negeri Hijaz.
Bila engkau minum maka duduklah, niscaya engkau meraih
tetapi hal itu hanya untuk menjelaskan kebolehannya.
Mereka mensahihkan beliau pernah minum berdiri,