1/928- Abu Rāfi' Aslam, mantan budak Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang memandikan jenazah lalu dia menyembunyikan (aib)nya, maka Allah akan mengampuninya sebanyak 40 kali." (HR. Al-Ḥākim dan dia berkata, "Sahih sesuai syarat Muslim")
1) Merahasiakan hal-hal tidak baik yang terlihat pada jenazah termasuk sebab pengampunan dosa.
2) Boleh menceritakan kebaikan yang diketahui dari amalan orang yang telah wafat; karena bila menceritakan aib dan keburukan hukumnya makruh, maka menceritakan kebaikan hukumnya sunah.
3) Dianjurkan agar yang menangani urusan memandikan jenazah adalah orang-orang baik yang memiliki sifat-sifat terpuji.
Keburukan yang terlihat pada jenazah terbagi menjadi dua:
Pertama: yang berkaitan dengan keadaannya.
Kedua: yang berkaitan dengan fisiknya.
Yang berkaitan dengan keadaannya, misalnya ada sebagian tanda sū`ul-khātimah pada jenazah.
Adapun yang terkait dengan fisiknya, misalnya dia melihat sebuah cacat fisik seperti kusta dan penyakit fisik lainnya. Di anjurkan pada dua keadaan ini supaya dia tidak menceritakannya sedikit pun agar dia mendapat pahala ampunan dan penghapusan dosa. Sebagaimana hal itu ada dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Umāmah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia menisbahkannya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Siapa yang memandikan jenazah lalu merahasiakan aibnya, Allah akan menutupinya dari dosa; siapa yang mengafani seorang muslim, Allah akan memberinya pakaian dari sutra." (HR. Aṭ-Ṭabarāniy dalam Al-Mu'jam Al-Kabīr)