Terjemahan yang Berlaku English عربي

155- BAB MENYALATI, MENGANTAR, DAN MENGHADIRI PEMAKAMAN JENAZAH SERTA MAKRUHNYA PEREMPUAN IKUT MENGIRINGI JENAZAH

Dalam bab-bab sebelumnya telah dibahas tentang keutamaan mengantar jenazah.

1/929- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang menghadiri jenazah hingga disalati, maka baginya (pahala) satu qīrāṭ; siapa yang menghadirinya hingga dikubur, maka baginya (pahala) dua qīrāṭ." Rasulullah ditanya, "Apakah dua qīrāṭ itu?" Beliau menjawab, "Seperti dua buah gunung yang besar." (Muttafaq 'Alaih)

2/930- Juga dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mengiringi jenazah seorang muslim karena iman dan mengharap pahala, dan dia selalu bersamanya sampai menyalati dan selesai memakamkannya, maka dia akan pulang membawa pahala dua qīrāṭ; setiap satu qīrāṭ seperti gunung Uhud. Siapa yang menyalatinya lalu pulang sebelum jenazah dimakamkan, maka dia akan pulang membawa satu qīrāṭ." (HR. Bukhari)

Kosa Kata Asing:

Qīrāṭ telah ditafsirkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam sabda beliau, "Setiap satu qīrāṭ seperti gunung Uhud." Maksudnya, ukuran besar pahalanya seperti besarnya gunung Uhud.

Pelajaran dari Hadis:

1) Mengantar jenazah termasuk hak seorang muslim yang wajib ditunaikan oleh sesama muslim; di dalamnya terdapat nasihat dan pelajaran bagi orang yang masih hidup, yaitu wujud penunaian hak muslim yang telah wafat dan pelajaran bagi yang mengantar.

2) Kabar gembira berupa pahala yang besar bagi orang yang berjalan mengantar jenazah lalu menunggu proses penguburannya yang disertai dengan niat agar amalnya tersebut karena iman kepada Allah dan mengharapkan pahalanya.

3) Besarnya anugerah Allah -Ta'ālā- kepada orang-orang yang ikhlas, yaitu Allah menyiapkan untuk mereka pahala yang besar atas amal yang sedikit.

2/931- Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Kami dilarang mengiringi jenazah, namun larangan itu tidak ditegaskan pada kami." (Muttafaq 'Alaih)

Maksudnya, larangan tersebut tidak ditegaskan sebagaimana penegasan dalam perkara-perkara yang haram.

Pelajaran dari Hadis:

1) Satu-satunya sumber perintah dan larangan dalam menetapkan syariat adalah wahyu yang diturunkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Sehingga ketika seorang sahabat berkata, "Kami dilarang", maka maksudnya, kami telah dilarang oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

2) Dimakruhkannya perempuan ikut mengiringi jenazah.

3) Bila terdapaf mafsadah dari keikutsertaan perempuan dalam mengiringi jenazah, seperti meratap, memukul muka, campur baur dengan laki-laki, atau munculnya fitnah dengan keikutsertaannya itu, maka perbuatan perempuan mengiringi jenazah tersebut berubah hukumnya menjadi haram.