1/943- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Jiwa seorang mukmin itu tertahan dengan sebab utangnya hingga dibayarkan." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan")
معلّقة بدَينه (mu'allaqah bidainihi): tertahan dari tempatnya yang mulia yang telah dijanjikan karena utangnya.
1) Ahli waris wajib untuk melunasi utang orang yang wafat dan mereka tidak memiliki hak dari harta yang dia tinggalkan kecuali setelah utangnya dilunasi.
2) Utang akan menghalangi seorang mukmin dari nikmat kubur dan menikmati nikmat barzakh yang Allah siapkan bagi orang beriman.
3) Utang adalah sebab yang menghalangi kenikmatan dari orang yang berhak mendapat kenikmatan! Lalu bagaimana akibatnya terhadap orang yang lalai dan berdosa?!
2/944- Ḥuṣain bin Waḥwaḥ -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Ṭalḥah bin Al-Barā` -raḍiyallāhu 'anhu- sakit, lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjenguknya, lantas beliau bersabda, “Sungguh, aku tidak melihat Ṭalḥah kecuali telah ada padanya (tanda-tanda) kematian. Maka kabari aku jika dia telah meninggal dan segerakanlah penyelenggaraan jenazahnya. Karena sesungguhnya tidak pantas bagi mayat seorang muslim ditahan di tengah-tengah keluarganya.” (HR. Abu Daud) [8].
آذِنُوني (āżinūnī): kabarilah aku.
1) Anjuran untuk segera mengurus jenazah dan tidak ditahan di keluarganya.
2) Menjelaskan petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hal membesuk sahabat-sahabatnya serta melihat keadaan mereka.