Terjemahan yang Berlaku English عربي

167- BAB ANJURAN MENCARI TEMAN SAFAR DAN MENGANGKAT SALAH SATU DARI MEREKA SEBAGAI PEMIMPIN YANG DITAATI

1/958- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seandainya manusia mengetahui keburukan bepergian sendiri seperti yang aku ketahui, tentu tidak akan ada seorang pengendara yang bepergian di malam hari sendirian." (HR. Bukhari)

2/959- 'Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Rasulullah ṣallallāhu 'alaihi wa sallam bersabda, "Satu orang pengendara adalah satu setan, dua orang pengendara adalah dua setan, sedangkan tiga pengendara adalah rombongan musafir."

(HR. Abu Daud, Tirmizi, dan An-Nasā`iy dengan sanad-sanad yang sahih; Tirmizi berkata, "Hadis hasan")

Pelajaran dari Hadis:

1) Anjuran melakukan safar bersama rombongan dan agar seseorang tidak melakukan perjalanan seorang diri.

2) Larangan melakukan safar seorang diri berlaku pada rute perjalanan yang sepi, tidak ada orang yang hilir mudik. Adapun di jalur-jalur yang ramai dengan para musafir seperti di era sekarang, maka ini tidak termasuk perjalanan sendirian, sehingga tidak masuk dalam larangan.

3/960- Abu Sa'īd dan Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika ada tiga orang keluar untuk bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin." (Hadis hasan; HR. Abu Daud dengan sanad hasan)

Pelajaran dari Hadis:

1) Hikmah dari mengangkat pemimpin atau amir dalam perjalanan ialah untuk melaksanakan maslahat rombongan agar urusan mereka tidak kacau.

2) Amir safar wajib dipatuhi pada perkara yang berkaitan dengan maslahat safar, adapun urusan pribadi seseorang yang tidak terkait dengan urusan safar, maka dia tidak wajib ditaati.

3) Seorang amir harus meminta saran dari rekan-rekannya pada perkara yang berkaitan dengan kepentingan perjalanan mereka dan tidak bersikap diktator dengan pendapatnya sendiri tanpa melibatkan mereka, dalam rangka mengikuti wasiat Al-Qur`ān: "Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka." (QS. Asy-Syūrā: 38)

4/961- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Sebaik-baik sahabat adalah 4 orang, sebaik-baik sariyyah (pasukan kecil) adalah yang berjumlah 400 orang, sebaik-baik bala tentara adalah yang berjumlah 4.000 orang, dan pasukan yang berjumlah 12.000 tidak akan dikalahkan karena jumlah sedikit." (HR. Abu Daud dan Tirmizi; Tirmizi berkata, "Hadis hasan") [9].

[9] (1) Hadis ini sanadnya daif.

Kosa Kata Asing:

الصحابة (aṣ-ṣaḥābah): maksudnya teman dan rekan.

السرايا (as-sarāyā): bagian dari pasukan.

Pelajaran dari Hadis:

1) Sebaik-baik teman adalah mereka yang saling bekerja sama dalam melaksanakan kepentingan mereka ketika mukim dan safar.

2) Banyaknya jumlah bukanlah penentu utama kemenangan, tetapi yang menjadi ukuran adalah ketulusan iman dan sabar.

Peringatan:

Hadis ini didaifkan oleh sebagian ulama hadis dari sisi sanadnya. Begitu juga, kandungan matan hadis ini menyelisihi makna firman Allah -Ta'ālā-, "Maka jika di antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika di antara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS. At-Taubah: 66) Ibnu Kaṡīr berkata dalam Tafsirnya, "Dahulu jika jumlah mereka (umat Islam) setengah dari jumlah musuh, mereka tidak memiliki pilihan melarikan diri. Tetapi, jika jumlah mereka di bawah itu, maka mereka tidak berkewajiban untuk terus memerangi musuh dan diperbolehkan menghindari mereka." Selesai.

Adapun makna lahiriah hadis dalam bab ini menjelaskan bahwa mereka tidak diperbolehkan melarikan diri jika mereka berjumlah 12.000 orang, berapa pun jumlah pasukan musuh. Hal ini tentu bertentangan dengan ayat di atas.

Juga, daifnya makna matan hadis ini dipertegas oleh ucapan Ibnu 'Abbās -yang merupakan perawi hadis ini-, dia berkata, "Siapa yang melarikan diri dari dua orang musuh, sungguh dia telah lari dari peperangan, dan siapa yang melarikan diri dari tiga orang musuh, maka dia tidak terhitung lari dari peperangan." (HR. Aṭ-Ṭabarāniy dalam Al-Mu'jam Al-Kabīr)