Terjemahan yang Berlaku English عربي

176- BAB ANJURAN PULANG KE KELUARGA PADA SIANG HARI DAN MAKRUHNYA PULANG KETIKA MALAM TANPA KEPERLUAN

1/985- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika salah seorang kalian telah pergi lama, maka janganlah ia pulang ke keluarganya di malam hari."

Dalam riwayat lain: Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seorang laki-laki pulang ke keluarganya pada malam hari. (Muttafaq 'Alaih)

2/986- Anas - raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak pulang ke keluarganya pada malam hari, tetapi beliau pulang menemui mereka ketika pagi atau sore hari." (Muttafaq 'Alaih)

الطُّرُوْقٌ (aṭ-ṭurūq): datang pada malam hari dari safar.

Pelajaran dari Hadis:

1) Wasiat untuk para musafir ketika telah lama pergi agar tidak datang menemui keluarganya pada malam hari, kecuali dia telah memberitahukan mereka tentang waktu kepulangannya.

2) Hikmah dari larangan ini adalah apa yang disampaikan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Agar wanita yang rambutnya kusut sempat bersisir serta wanita yang lama ditinggal bisa mencukur bulu kemaluan." (Muttafaq 'Alaih) Artinya, agar perempuan bisa berhias untuk suaminya sebagaimana kebiasaan mereka.

3) Memperhatikan adab-adab yang diajarkan Nabi akan mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan bagi orang beriman. Maka pelajarilah adab ini yang tentu akan menambah kemesraan pasutri serta memperkuat cinta mereka.