Terjemahan yang Berlaku English عربي

179- BAB KEHARAMAN PEREMPUAN MELAKUKAN SAFAR SEORANG DIRI

1/989- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama seorang mahramnya." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Kewajiban adanya mahram dalam perjalanan perempuan tidak dibedakan antara perempuan muda dan tua, yang memiliki teman-teman perempuan ataupun tidak, bersama rombongan terpercaya maupun rombongan tidak terpercaya, karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah menyampaikan hukum secara mutlak dalam sabda beliau, "Tidak halal bagi seorang perempuan."

2) Disyaratkannya mahram bukan untuk mempersulit perempuan, melainkan adalah bentuk pemuliaan syariat kepada perempuan serta usaha untuk menjaganya dari semua keburukan.

3) Setiap perjalanan yang dikenal sebagai safar (perjalanan jauh) dalam budaya masyarakat, maka tidak diperbolehkan bagi perempuan untuk melakukannya kecuali bersama seorang mahram.

2/990- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa dia telah mendengar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sungguh, janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan safar kecuali bersama seorang mahram." Seorang laki-laki berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah! Istriku akan keluar berhaji sedangkan aku teah diwajibkan ikut serta dalam perang ini dan ini?" Beliau bersabda, "Pulanglah. Berhajilah bersama istrimu." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) (Laki-laki) haram berduaan dengan perempuan bukan mahram karena di dalamnya terkandung berbagai kerusakan terhadap laki-laki dan perempuan.

2) Keberadaan mahram hukumnya wajib dalam safar perempuan, bahkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lebih mendahulukan kewajiban adanya mahram bersama seorang perempuan dalam perjalanan haji yang wajib di atas kewajiban jihad di jalan Allah -Ta'ālā-.

3) Di antara bukti baiknya pemahaman agama seorang hamba ialah memperhatikan hak terpenting ketika hak-hak yang harus ia tunaikan saling tumpang-tindih.