1/1061- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Salah seorang kalian akan tetap terhitung melakukan salat selama ia ditahan oleh salat, tidak ada yang menahannya pulang ke keluarganya kecuali salat." (Muttafaq 'Alaih)
2/1062- Masih dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Malaikat senantiasa berdoa bagi salah seorang kalian selama dia tetap berada di tempat salatnya dan selama dia tidak berhadas. Malaikat berdoa, 'Ya Allah! Ampunilah dosanya. Ya Allah! Rahmatilah dirinya.'" (HR. Bukhari)
مَا لَمْ يُحْدِثْ: maksudnya, selama dia tidak bermaksiat; yaitu selama dia tidak melakukan dosa. Atau maksudnya, selama tidak terjadi sesuatu yang membatalkan wudunya.
1) Keutamaan menunggu salat yang kedua setelah mengerjakan salat yang pertama, dan ini termasuk berjaga pada kebaikan, karena berjaga menunggu waktu ibadah adalah ibadah.
2) Berita gembira berupa doa malaikat yang memohonkan ampunan dan rahmat bagi orang yang mengerjakan salat lalu dia tetap duduk di tempat salatnya dalam keadaan berwudu. Ini termasuk rahmat Allah bagi orang-orang mukmin, karena Dia telah menugaskan para malaikat untuk mendoakan mereka.
Aduhai, betapa ruginya orang yang menghalangi dirinya dari pintu-pintu kebaikan dan menghilangkan kesempatannya untuk mendapatkan pahala!!
3/1063- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah suatu malam mengakhirkan salat Isya hingga pertengahan malam, kemudian beliau menghadap ke kami dengan wajahnya setelah selesai salat dan bersabda, "Orang-orang telah selesai salat dan tidur, sementara kalian senantiasa terhitung melakukan salat sejak kalian menunggu pelaksanaannya." (HR. Bukhari)
1) Keutamaan mengakhirkan salat Isya selama tidak memberatkan para jemaah.
2) Memberi kabar gembira kepada orang beriman dengan keutamaan ketaatan mereka supaya mereka tetap bersemangat dan melanjutkannya.
3) Waktu salat Isya sampai pertengahan malam saja, sedangkan setelahnya hingga terbit fajar bukanlah waktu untuk salat fardu, tetapi waktu untuk qiamulail berupa salat sunah dan tahajud. Sehingga wajib atas semua orang untuk berhati-hati agar tidak mengakhirkan salat Isya hingga lewat pertengahan malam, sebagaimana yang banyak terjadi.
Cara untuk mengetahui pertengahan malam ialah dengan menghitung jumlah jam sejak azan magrib bersama terbenamnya matahari hingga azan subuh bersama terbitnya fajar sidik, kemudian totalnya dibagi dua dan hasilnya ditambahkan ke waktu setelah magrib. Misalnya:
Jika azan magrib dikumandangkan pada jam 07.00 sore, sedangkan subuh pada jam 04.00 pagi, maka total jam antara keduanya ialah sembilan jam. Maka hasilnya, yaitu (9:2=4,5) empat setengah jam. Hasil ini ditambahkan ke jam 07.00 sore. Sehingga pertengahan malam adalah pada jam 11.30 malam.
Sehingga tidak harus di sepanjang tahun bahwa pertengahan malam itu selalu bertepatan dengan jam 12.00 malam, sebagaimana yang dipahami banyak orang.