Terjemahan yang Berlaku English عربي

195- BAB KEUTAMAAN SALAT SUNAH RAWATIB, PENJELASAN JUMLAH MINIMAL DAN MAKSIMALNYA, SERTA YANG PERTENGAHAN ANTARA KEDUANYA

1/1097- Ummul-Mu`minīn Ummu Ḥabībah Ramlah binti Abu Sufyān -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidaklah seorang hamba muslim mengerjakan salat sunah karena Allah -Ta'ālā- dalam sehari dua belas rakaat selain salat fardu, melainkan Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah dalam surga -atau: melainkan akan dibangunkan untuknya sebuah rumah di dalam surga-." (HR. Muslim)

2/1098- Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Aku pernah mengerjakan salat bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dua rakaat sebelum Zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah salat Jumat, dua rakaat setelah salat Magrib, dan dua rakaat setelah salat Isya." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Salat sunah termasuk keutamaan paling mulia, siapa yang menjaganya setiap hari maka Allah akan membangunkan untuknya sebuah rumah dalam surga.

2) Jumlah sunah rawatib berjumlah dua belas rakaat, yaitu salat-salat sunah yang pelaksanannya mengiringi salat fardu.

3) Rahmat Allah -Ta'ālā- kepada hamba-Nya yang beriman yang mengerjakan salat, yaitu Allah membuka untuk mereka pintu-pintu kebaikan agar pahala mereka besar.

3/1099- Abdullah bin Mugaffal -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Di antara setiap dua azan ada salat. Di antara setiap dua azan ada salat. Di antara setiap dua azan ada salat." Beliau tambahkan pada kali yang ketiga, "Bagi siapa yang mau." (Muttafaq 'Alaih) Yang dimaksud dengan dua azan ialah azan dan ikamah.

Pelajaran dari Hadis:

1) Salat antara setiap azan dan ikamah tidak termasuk sunah rawatib muakadah, tetapi termasuk salat sunah mutlak.

2) Menjelaskan beragamnya salat sunah selain salat fardu, yaitu Allah telah mensyariatkan salat rawatib dan salat-salat sunah, dan seorang hamba dapat memilih sendiri di antara petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sesuai dengan yang dia mampu, tetapi dia tidak boleh menambah-nambah lebih dari petunjuk yang disyariatkan.