Telah disebutkan dalam bab-bab sebelumnya hadis Ibnu Umar dan hadis Aisyah, keduanya adalah hadis sahih yang menyebutkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- biasa mengerjakan salat dua rakaat sebelum Magrib.
1/1122- Abdullah bin Mugaffal -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Lakukanlah salat itu sebelum Magrib." Beliau menambahkan pada kali ketiga, "Bagi siapa yang mau." (HR. Bukhari)
2/1123- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Sungguh aku telah melihat para sahabat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang senior berebut menuju tiang masjid (untuk mengerjakan salat sunah) ketika Magrib." (HR. Bukhari)
3/1124- Juga dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, "Dahulu pada masa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kami biasa mengerjakan salat dua rakaat setelah matahari tenggelam sebelum salat Magrib." Dia ditanya, "Apakah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengerjakannya?" Anas menjawab, "Beliau biasa melihat kami mengerjakannya, maka beliau tidak memerintahkan kami dan tidak juga melarang." (HR. Muslim)
4/1125- Masih dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, "Dahulu kami di Madinah, apabila muazin mengumandangkan azan untuk salat Magrib, mereka berebutan menuju tiang masjid untuk melaksanakan salat dua rakaat. Sampai-sampai, orang yang asing ketika masuk masjid, maka dia menyangka bahwa salat Magrib telah selesai dikerjakan karena banyaknya orang yang mengerjakan dua rakaat tersebut." (HR. Muslim)
يَبْتَدِرُون السَّوَاريَ: mereka berebutan menuju tiang masjid untuk dijadikan sebagai sutrah (pembatas) salat.
1) Antusiasme para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- terhadap salat sunah Magrib.
2) Salat sunah sebelum Magrib hukumnya sunah, tetapi tidak ditekankan seperti salat sunah setelahnya.