1/1144- Abu Qatādah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bila salah seorang kalian masuk masjid, maka janganlah dia duduk kecuali setelah mengerjakan salat dua rakaat." (Muttafaq 'Alaih)
2/1145- Jābir -radhiyallahu 'anhu- berkata, Aku datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika beliau sedang di masjid, maka beliau bersabda, "Salatlah dua rakaat." (Muttafaq 'Alaih)
1) Salat Tahiyat Masjid hukumnya sunah muakadah yang sangat ditekankan di waktu kapan pun seseorang masuk masjid dan sebelum ia duduk.
2) Tujuan dari salat Tahiyat Masjid adalah agar aktivitas pertama di masjid adalah salat, sehingga ia sah bila berupa salat sunah rawatib, sunah wudu, atau masuk dalam salat fardu berjamaah.
3) Pengagungan masjid oleh agama, manakala agama memerintahkan salat penghormatan padanya untuk memperlihatkan kehormatannya.