Allah -Ta'ālā- berfirman, "Apabila salat Jumat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; dan carilah karunia Allah dan berzikirlah kepada Allah banyak-banyak agar kamu beruntung." (QS. Al-Jumu'ah: 9)
1) Anjuran mencari karunia Allah -Ta'ālā- berupa rezeki dengan segala jenisnya. Dalam kegiatan jual beli, seorang mukmin harus senantiasa merasa diawasi oleh Allah -Ta'ālā- serta menghadirkan dalam hati bahwa Allah Maha Mengawasi dan Maha Menghitung, karena ini termasuk wujud zikir kepada Allah -Ta'ālā-.
2) Apabila seorang hamba telah menunaikan salat Jumat kemudian melakukan jual beli maka dia patut diberi rezeki, karena dia telah menghaturkan ketaatan di awal rezekinya.
3) Beribadah kepada Allah -Ta'ālā- adalah penyebab adanya al-falāḥ (keberuntungan), yaitu sebuah kata yang merangkum segala macam kebaikan dunia dan akhirat.
1/1147- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Hari terbaik saat matahari terbit adalah hari Jumat; pada hari itu Adam diciptakan, serta dimasukkan ke surga dan dikeluarkan darinya pada hari itu pula." (HR. Muslim)
1) Hari yang paling baik adalah hari Jumat, dan merupakan rahmat Allah -Ta'ālā- ketika Allah mengkhususkan hari Jumat dengan hal itu agar para pencari akhirat berlomba-lomba dalam meraih pahala.
2) Di antara sisi terbaik hari Jumat adalah bahwa pada hari itu penciptaan dimulai serta dimulainya ujian dengan masuk surga dan keluar darinya.
2/1148- Masih dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang berwudu lalu menyempurnakan wudunya dan mendatangi (salat) Jumat, lantas menyimak (khotbah) dengan saksama dan diam, maka akan diampuni (dosanya) antara Jumat (itu) dengan Jumat (sebelumnya) dan ditambah tiga hari. Siapa yang memegang (memainkan) kerikil, maka ia telah berbuat sia-sia." (HR. Muslim)
3/1149- Juga Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Salat lima waktu, Jumat ke Jumat, dan Ramadan ke Ramadan adalah pelebur dosa-dosa di antaranya, selama dosa besar dijauhi." (HR. Muslim)
لَغَا (lagā): al-lagwu telah ditafsirkan dalam hadis pada sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-: "Siapa yang berbuat sia-sia dan melangkahi pundak manusia, maka salat itu baginya menjadi Zuhur." (HR. Abu Daud dari Abdullah bin 'Amr bin Al-'Āṣ). Ibnu Wahb -salah satu perawi- berkata, "Maknanya, salatnya itu sah, tetapi dia tidak mendapatkan keutamaan salat Jumat." (Fatḥul-Bārī Syarḥ Ṣaḥīḥ Al-Bukhāriy)
1) Pahala yang besar dalam pengampunan dosa diperoleh orang yang berwudu sempurna dan diam mendengarkan khotbah, serta tidak menyibukkan diri dengan hal lain sedikit pun saat khotbah.
2) Motivasi untuk meraih rahmat Allah -Ta'ālā- dengan cara Allah memaparkan kepada mereka berbagai jenis kebaikan yang dapat menghapus dosa-dosa, dan di antara kebaikan tersebut adalah; salat, puasa, dan bersegera menuju ketaatan.
Dari hadis ini dapat dipetik faedah bahwa mendengar khotbah hukumnya wajib, karena orang yang sibuk dengan memainkan kerikil atau lainnya dari mendengar khotbah, dia telah kehilangan pahala salat Jumat. Lalu bagaimana dengan orang yang sengaja tidak mendengarkannya? Maka orang yang gigih di antara orang beriman adalah yang bersegera mendatangi salat Jumat untuk menyaksikan khotbah dari awal.
4/1150- Abu Hurairah dan Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkhotbah di atas tangga mimbarnya, "Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan salat Jumat, atau jika tidak, Allah benar-benar akan mengunci hati mereka kemudian mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai." (HR. Muslim)
وَدْعِهِمْ (wad'ihim): keabsenan mereka (dari salat Jumat).
1) Peringatan keras terhadap perbuatan tidak menghadiri salat Jumat tanpa uzur karena hal itu menjadi sebab terkuncinya hati.
2) Perbuatan maksiat adalah penyebab terhalanginya hamba dari cahaya ketaatan, dan Allah -Ta'ālā- menghukum pelaku maksiat yang lalai dengan mengunci hatinya. Oleh karena itu, orang beriman harus waspada agar tidak bermudah-mudahan dalam meninggalkan kewajiban agama.
5/1151- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian hendak pergi salat Jumat, maka hendaklah dia mandi." (Muttafaq 'Alaih)
6/1152- Abu Sa‘īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Mandi pada hari Jumat adalah wajib atas setiap orang yang telah balig." (Muttafaq 'Alaih)
Yang dimaksud dengan al-muḥtalim ialah orang yang balig. Dan yang dimaksud dengan wajib ialah wajib pilihan, seperti perkataan seseorang kepada temannya, "Ḥaqquka wājibun 'alayya" artinya: hakmu wajib atasku. Wallāhu a'lam.
7/1153- Samurah -raḍiyallāhu 'anhu- bersabda, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang berwudu pada hari Jumat maka sungguh baik, dan siapa yang mandi maka itu lebih utama." (HR. Abu Daud dan Tirmizi; Tirmizi berkata, "Hadis hasan")
1) Mandi pada hari Jumat untuk salat Jumat hukumnya wajib atas orang yang wajib menghadiri salat Jumat.
2) Perintah Nabi untuk mandi pada hari Jumat mengandung penjelasan tentang perhatian agama terhadap kesucian dan kebersihan di tempat-tempat perkumpulan manusia.
3) Siapa yang tidak mandi pada hari Jumat, maka dia telah melalaikan apa yang diwajibkan atasnya, sedangkan salatnya tetap sah karena mandi bukan syarat sah salat, melainkan ia diwajibkan dengan tujuan menghadiri salat Jumat.
8/1154- Salmān -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidaklah seorang laki-laki mandi pada hari Jumat dan membersihkan diri semaksimal mungkin, memakai minyak wanginya atau memakai minyak wangi keluarganya, kemudian dia keluar dan tidak memisahkan antara dua orang, kemudian dia melaksanakan salat yang telah ditetapkan baginya, kemudian dia diam ketika imam berkhotbah, kecuali akan diampuni dosa-dosanya di antara Jumat tersebut dan Jumat berikutnya." (HR. Bukhari)
1) Anjuran menyempurnakan kebersihan pada hari Jumat serta memperhatikannya karena hal itu termasuk petunjuk Nabi yang penuh berkah.
2) Anjuran memakai minyak wangi pada hari Jumat, dan ini termasuk adab agama sehingga akan tercium dari seorang muslim aroma yang baik pada tempat-tempat perkumpulan manusia.
3) Salat sunah sebelum salat Jumat tidak dibatasi dengan jumlah tertentu, tetapi seorang hamba diperbolehkan mengerjakan salat sunah sebanyak-banyaknya hingga imam mulai berkhotbah.
9/1155- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang mandi di hari Jumat seperti mandi janabah kemudian berangkat di awal waktu, maka seolah-olah ia berkurban unta. Siapa yang berangkat di waktu kedua, seolah-olah ia berkurban seekor sapi. Siapa yang berangkat di waktu ketiga, seolah-olah ia berkurban seekor kambing bertanduk. Siapa yang berangkat di waktu keempat, maka seolah-olah ia berkurban seekor ayam. Siapa yang berangkat di waktu kelima, maka seolah-olah ia berkurban sebutir telur. Lalu apabila imam telah keluar (naik mimbar), para malaikat pun hadir untuk mendengarkan khotbah." (Muttafaq 'Alaih)
Sabda beliau, "Guslal-janābah" artinya: dia mandi seperti tata cara mandi janabah.
1) Perbedaan tingkat pahala pada hari Jumat sesuai dengan tingkat kesegeraan mendatangi salat Jumat; semakin seorang hamba berusaha untuk lebih bersegera maka dia akan mendapatkan pahala yang besar.
2) Tata cara mandi Jumat seperti tata cara mandi janabah, tetapi dianjurkan agar diakhirkan hingga menjelang waktu berangkat salat Jumat.
10/1156- Juga dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyebutkan tentang hari Jumat, lalu bersabda, "Pada hari itu terdapat satu waktu, tidaklah seorang muslim mendapatkan waktu itu sementara dia sedang berdoa untuk meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Allah akan memberikannya." Dan beliau memberi isyarat dengan tangannya bahwa waktu tersebut sangat sebentar. (Muttafaq 'Alaih)
11/1157- Abu Burdah bin Abu Mūsā Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Apakah engkau pernah mendengar ayahmu meriwayatkan dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hadis tentang waktu mustajab di hari Jumat?" Aku (Abu Burdah) menjawab, "Ya. Aku telah mendengar ayahku meriwayatkan: Aku telah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, Waktu itu ialah antara imam duduk (di mimbar) hingga salat Jumat selesai.'" (HR. Muslim)
1) Di antara keistimewaan hari Jumat adalah di dalamnya terdapat waktu dikabulkannya doa.
2) Waktu mustajab pada hari Jumat sangat sebentar dan tidak dibatasai dengan waktu tertentu yang meyakinkan, sebab itu, seorang hamba harus bersungguh-sungguh dalam memperbanyak doa pada hari Jumat demi mendapatkan waktu tersebut.
Hadis-hadis yang sahih tentang waktu mustajab di hari Jumat setelah disinkronkan menunjukkan bahwa waktu tersebut ialah di waktu terakhir setelah asar. Sedangkan hadis terakhir yang menerangkan bahwa waktu tersebut, "Antara imam duduk (di mimbar) hingga salat Jumat selesai," maka hadis dengan redaksi ini telah didaifkan penisbahannya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- oleh para ulama hadis . Sehingga hadis ini tidak sahih dari perkataan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, melainkan ia hanya ucapan Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- secara mauqūf.
12/1158- Aus bin Aus -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya di antara hari terbaik kalian adalah hari Jumat. Maka perbanyaklah selawat kepadaku pada hari itu, karena selawat kalian akan diperlihatkan kepadaku." (HR. Abu Daud dengan sanad sahih)
1) Selawat kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- termasuk ibadah yang dianjurkan untuk diperbanyak pada siang hari dan malam Jumat.
2) Selawat kepada Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengandung pahala yang besar bagi hamba, karena kita butuh kepada selawat ini supaya kita mendapatkan selawat Allah -Ta'ālā- kepada kita.
1) Makna selawat orang beriman kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ialah mendoakan beliau agar Allah memujinya di hadapan para malaikat mulia yang didekatkan.
2) Disyariatkan agar seorang hamba ketika memberi selawat dan salam kepada Nabi hendaklah memilih redaksi selawat yang ada dalilnya dalam nas-nas agama; Al-Qur`ān dan Sunnah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, karena di dalamnya telah terdapat kecukupan. Dan tidak diperbolehkan memaksakan diri membuat lafal-lafal selawat yang bidah dan -kadang-kadang- mungkar dari sisi maknanya.
Semua kebaikan ada pada mengikuti generasi salaf, dan semua keburukan ada pada mengikuti bidahnya generasi khalaf.