Terjemahan yang Berlaku English عربي

216- BAB PENEGASAN KEWAJIBAN ZAKAT, PENJELASAN KEUTAMAANNYA, DAN HAL-HAL YANG TERKAIT DENGANNYA

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat." (QS. Al-Baqarah: 43) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Padahal mereka hanya diperintahkan untuk menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)." (QS. Al-Bayyinah: 5) Allah -Ta'ālā- juga berfirman, "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka." (QS. At-Taubah: 103)

Pelajaran dari Ayat:

1) Menunaikan zakat adalah ibadah kepada Allah -Ta'ālā- sekaligus sebagai wujud berbuat baik kepada makhluk. Ia merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.

2) Zakat merupakan sebab adanya ketenteraman jiwa, pertambahan rezeki, dan penyucian hati hamba.

3) Menunaikan zakat adalah bukti benarnya iman seorang hamba dan bukti dia menunaikan kewajiban beribadah kepada Allah -Ta'ālā-.

4) Zakat akan melembutkan hati seorang hamba kepada orang-orang fakir serta mengeluarkannya dari sifat bakhil menuju sifat cinta infak dan sedekah.

1/1206- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: syahadat 'Lā ilāha illallāh-Muḥammad rasūlullāh', penegakan salat, penunaian zakat, haji ke Baitullah, dan puasa di bulan Ramadan." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Menunaikan zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima dan tidak akan sempurna keislaman orang yang menolak untuk menunaikannya.

2) Seringnya penyebutan zakat secara bergandengan dengan salat dalam Kitab Allah -Ta'ālā- dan Sunnah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- karena salat adalah hak Allah -Ta'ālā- dan penghubung hamba dengan Rabb-nya, sedangkan zakat adalah penghubung dengan sesama makhluk.

2/1207- Ṭalḥah bin Ubaidillāh -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Seorang lelaki dari penduduk Najd dengan rambut acak-acakan datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam-. Kami mendengar gaung suaranya, tetapi kami tidak memahami apa yang dikatakannya, hingga ia mendekat kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam-. Ternyata dia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- menjawab, "Salat lima waktu dalam sehari semalam." Ia bertanya, "Apakah ada kewajiban salat lainnya atasku?" Beliau menjawab, "Tidak ada, kecuali jika kamu salat sunah." Beliau meneruskan, "Dan puasa pada bulan Ramadan." Ia bertanya, "Apakah ada puasa wajib lainnya atasku?" Beliau menjawab, "Tidak ada, kecuali jika kamu puasa sunah." Beliau meneruskan, "Dan zakat." Ia bertanya, "Apakah ada sedekah wajib lainnya atasku?" Beliau menjawab, "Tidak ada, kecuali jika kamu sedekah sunah." Setelah itu, laki-laki itu pergi sambil berkata, "Demi Allah! Saya tidak akan menambahkan kewajiban ini dan juga tidak akan menguranginya." Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- bersabda, "Dia beruntung jika jujur.” (Muttafaq 'Alaih)

Kosa Kata Asing:

ثَائِرُ الرَّأْسِ (ṡā`irur-ra`si): rambut kepalanya acak-acakan.

دَوِيَّ صَوتِهِ (dawiyya ṣautihi): suaranya yang tinggi tapi tidak dapat dipahami.

Pelajaran dari Hadis:

1) Menunaikan kewajiban adalah hak yang diharuskan pada hamba, sedangkan amalan sunah berfungsi sebagai penyempurna kewajiban.

2) Di antara zakat ada yang wajib atas hamba, dan sebagiannya hanya berupa sunah dan sedekah.

3) Anjuran agar mempelajari hukum fikih dari orang berilmu serta bertanya kepada mereka tentang perkara yang tidak dipahami dalam urusan agama.

3/1208- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah mengutus Mu'āż -raḍiyallāhu 'anhu- ke Yaman; beliau bersabda, "Ajaklah mereka untuk bersyahadat bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaatimu dalam masalah itu, sampaikan kepada mereka bahwasanya Allah telah mewajibkan kepada mereka lima kali salat sehari semalam. Jika mereka telah menaatimu dalam masalah itu, maka sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat kepada mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang-orang miskin mereka." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Zakat adalah kewajiban agama atas orang kaya untuk diberikan kepada orang miskin, sehingga mustahik zakat bisa mengambil haknya dari zakat tersebut dan memilikinya.

2) Orang yang paling berhak terhadap zakat harta adalah orang-orang miskin di negeri asal pengeluaran zakat tersebut dan tidak boleh dipindahkan ke negeri lain kecuali ada maslahat yang lebih kuat.

3) Hendaknya memperhatikan permasalahan yang menjadi skala prioritas ketika mengajak manusia kepada agama Allah -Ta'ālā-. Maka perhatian pertama adalah kepada tauhid, kemudian salat, setelahnya rukun Islam lainnya.

4/1209- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, dan menunaikan zakat. Apabila mereka melakukan hal itu, maka mereka telah melindungi darah dan hartanya dariku kecuali dengan hak Islam. Sedangkan perhitungan amalan mereka terserah kepada Allah -Ta'ālā-." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Zakat adalah hak Islam yang diwajibkan pada harta, sehingga zakat pada hakikatnya bukan kemuliaan dan pemberian yang disedekahkan oleh orang kaya.

2) Siapa yang menolak menunaikan hak yang diwajibkan dalam zakat, maka umara diperintahkan untuk memeranginya atas hal itu.

5/1210- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Setelah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- wafat dan Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- menjadi khalifah dan sebagian orang-orang Arab murtad, Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Bagaimana engkau memerangi orang-orang itu, padahal Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah bersabda, Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Lā ilāha illallāh; siapa yang mengucapkannya, maka dia telah melindungi harta dan nyawanya dariku, kecuali dengan hak Islam, sementara perhitungan amalnya terserah kepada Allah?!'" Abu Bakar berkata, "Demi Allah! Sungguh aku akan benar-benar memerangi siapa saja yang membedakan antara salat dan zakat, karena zakat adalah hak harta. Demi Allah! Seandainya mereka menolak memberikan satu tali kepadaku yang dahulu mereka tunaikan kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, niscaya aku akan perangi mereka karena penolakannya itu." Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Demi Allah! Tidaklah aku melihat melainkan Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, dan aku pun mengetahui bahwa itulah yang benar." (Muttafaq 'Alaih)

Kosa Kata Asing:

عِقَالًا ('iqālan): tali yang digunakan untuk menambatkan unta.

Pelajaran dari Hadis:

1) Keutamaan Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhu- yang telah mengambil sikap besar ini untuk membela hak zakat yang disyariatkan.

2) Memerangi orang-orang yang menolak menunaikan zakat adalah ijmak para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- karena hal itu dilakukan dengan disaksikan serta didukung oleh semua sahabat.

6/1211- Abu Ayyūb -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Kabarkanlah kepadaku sebuah amalan yang akan memasukkanku ke dalam surga." Beliau bersabda, "Hendaklah engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan apa pun, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan menyambung silaturahmi." (Muttafaq 'Alaih)

7/1212- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa seorang badui datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, lalu berkata, "Wahai Rasulullah! Tunjukkanlah kepadaku satu amalan, jika aku melakukannya aku akan masuk surga." Beliau bersabda, "Hendaklah engkau menyembah Allah tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, menegakkan salat, menunaikan zakat yang telah diwajibkan, dan berpuasa Ramadan." Orang itu berkata, "Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya! Aku tidak akan menambah lebih dari ini." Saat orang itu berlalu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang ingin melihat seorang laki-laki penghuni surga, hendaknya ia melihat orang ini." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Menunaikan zakat yang diwajibkan termasuk amalan yang menjadi penyebab masuk surga.

2) Semangat tinggi para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- dalam menanyakan amal perbuatan yang akan mendatangkan rida Allah -Ta'ālā- dan menjadi sebab meraih surga.

3) Mengingatkan bahwa amal saleh adalah penyebab masuk surga dan tidak boleh bertumpu pada niat lalu tidak mengerjakan amal saleh.

8/1213- Jarīr bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Aku berbaiat kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menegakkan salat, menunaikan zakat, dan menasihati setiap muslim." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Menampakkan keutamaan Jarīr -raḍiyallāhu 'anhu- dalam ketulusannya untuk berbaiat kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- atas tiga perkara ini.

2) Menunaikan zakat sering digandengkan penyebutannya dengan menegakkan salat karena zakat adalah penyambung hubungan dengan para mustahik, sedangkan salat adalah penyambung hubungan dengan Allah.

9/1214- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidaklah seorang pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali nanti ketika datang hari Kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu lempengan itu dipanaskan di neraka Jahanam dan dengannya dia disetrika lambung, dahi, dan punggungnya. Jika lempengan itu dingin, maka ia dipanaskan lagi untuknya, pada satu hari yang lamanya setara dengan 50.000 tahun, sampai diputuskan perkara seluruh hamba lalu orang itu mengetahui jalannya, ke surga atau neraka."

Rasulullah ditanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan unta?" Beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjawab, "Begitu juga pemilik unta yang tidak menunaikan zakatnya yang di antaranya memerah susunya ketika hari dibawa ke tempat minum. Ketika hari Kiamat tiba dia dilemparkan di atas mukanya kepada untanya di dataran yang luas dan rata, semua untanya dikumpulkan, tidak ada yang tertinggal walau satu ekor anak unta pun. Kemudian unta-unta itu menginjaknya dengan kakinya dan menggigitnya dengan mulutnya. Setiap kali yang pertama berlalu, maka dibalikkan lagi kepadanya yang terakhir. Yaitu pada satu hari yang lamanya setara dengan 50.000 tahun, sampai diputuskan perkara seluruh hamba lalu orang itu mengetahui jalannya, ke surga atau neraka."

Rasulullah ditanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan sapi dan kambing?" Beliau menjawab, "Begitu juga pemilik sapi dan kambing yang tidak mengeluarkan zakatnya. Ketika hari Kiamat tiba, dia dilemparkan di atas mukanya ke sapi dan kambingnya di dataran yang luas dan rata. Semua sapi dan kambingnya dikumpulkan, tidak ada yang tertinggal seekor pun. Tidak ada yang tanduknya bengkok atau yang tidak bertanduk, dan tidak pula yang tanduknya patah. Semua menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan telapak kakinya. Setiap kali yang pertama berlalu, maka dibalikkan lagi kepadanya yang terakhir. Yaitu pada satu hari yang lamanya setara dengan 50.000 tahun, sampai diputuskan perkara seluruh hamba lalu orang itu mengetahui jalannya, ke surga atau neraka."

Rasulullah ditanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan kuda?" Beliau menjawab, "Kuda itu ada tiga macam. Yaitu kuda yang mendatangkan dosa bagi pemiliknya, kuda yang melindungi pemiliknya, dan kuda yang mendatangkan pahala bagi pemiliknya. Adapun kuda yang mendatangkan dosa bagi pemiliknya yaitu kuda yang ditambat oleh pemiliknya dengan maksud ria, menyombongkan diri, dan memusuhi pemeluk Islam. Itulah kuda yang mendatangkan dosa bagi pemiliknya. Adapun kuda yang melindungi pemiliknya, yaitu kuda yang ditambat di jalan Allah, kemudian dia tidak lupa menunaikan hak Allah pada punggung dan lehernya. Itulah kuda yang menutupi pemiliknya. Adapun kuda yang dapat mendatangkan pahala bagi pemiliknya, yaitu kuda yang ditambat di jalan Allah di padang rumput atau kebun untuk kepentingan umat Islam. Tidaklah ia memakan sesuatu di padang rumput atau kebun itu, melainkan akan dicatat sebagai kebaikan bagi pemiliknya, dan akan dicatat baginya sejumlah kotoran dan air seninya sebagai kebaikan. Dan tidaklah ia memutus tali pengikatnya lalu ia berlari satu atau dua putaran, melainkan Allah akan catat baginya hitungan jejak dan kotorannya sebagai kebaikan. Tidaklah ia dibawa oleh pemiliknya melewati sebuah sungai lalu kuda itu minum dari sungai itu, padahal pemiliknya tidak bermaksud memberinya minum, melainkan Allah akan catat baginya sebanyak yang diminum sebagai kebaikan."

Rasulullah ditanya, "Wahai Rasulullah! Bagaimana dengan keledai?" Beliau menjawab, "Belum ada sebuah wahyu yang diturunkan kepadaku tentang keledai, kecuali ayat yang satu-satunya dan bersifat umum ini: "Maka siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan siapa siapa mengerjakan kejahatan seberat zarah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya." (QS. Az-Zalzalah: 7-8) (Muttafaq 'Alaih, dan ini adalah redaksi Muslim)

Kosa Kata Asing:

يَوْمَ وِرْدِها (yauma wirdihā): hari ketika ia minum.

بُطِحَ لَها (buṭiha lahā): dilemparkan di atas mukanya.

قَاعٍ قَرقَرٍ (qā' qarqar): padang luas dan rata.

فَصِيْلًا (faṣīlan): anak unta ketika dipisah dari induknya.

تَطَؤُهُ (taṭa`uhu): ia menginjaknya.

عَقْصَاء ('aqṣā`): yang bengkok kedua tanduknya.

جَلْحَاء (jalḥā`): yang tidak bertanduk.

عَضْبَاء ('aḍbā`): patah tanduknya.

أَظْلَافُهَا (aẓlāfuhā): telapak kakinya, al-aẓlāf digunakan pada sapi dan kambing seperti al-qadam pada manusia dan al-khuff pada unta.

نواءً (niwā`): permusuhan.

طِوَلها (ṭiwaluhā): aṭ-ṭiwal ialah tali yang digunakan menambatkan kuda.

استَنَّتْ (istannat): ia lari di tempat penggembalaannya.

شَرْفًا (syarfan): permukaan tanah yang tinggi.

الفَاذَّةُ (al-fāżżah): yang sendiri, al-fażż sinonim al-fard, maksudnya: yang sedikit tandingannya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Azab yang disebutkan dalam hadis ini adalah mukadimah sebelum azab neraka Jahanam yang dijanjikan terhadap orang yang menolak menunaikan zakat.

2) Peringatan agar tidak menimbun harta tanpa menunaikan zakatnya, dan semua harta yang tidak ditunaikan zakatnya disebut kanz (harta timbunan).

3) Harta adalah nikmat dari Allah -Ta'ālā- bagi orang yang menunaikan hak Allah di dalamnya, dan merupakan azab bagi pemiliknya di dunia dan akhirat jika dia menahan hak yang diwajibkan atasnya.

4) Seorang hamba akan meraih pahala yang besar atas amal yang kecil dengan sebab mengikhlaskan niat kepada Allah -Ta'ālā-, sehingga orang beriman harus antusias mengejar rida Allah -Ta'ālā- di dalam perbuatan dan ucapannya serta semua keadaannya.