Terjemahan yang Berlaku English عربي

219- BAB LARANGAN MENDAHULUI RAMADAN DENGAN BERPUASA SETELAH PERTENGAHAN SYAKBAN, KECUALI BAGI ORANG YANG MENYAMBUNG PUASANYA DENGAN PUASA SEBELUMNYA ATAU BERTEPATAN DENGAN PUASA KEBIASAANNYA, MISALNYA DIA TERBIASA PUASA SENIN DAN KAMIS LALU DIA BERPUASA BERTEPATAN DENGAN HARI ITU

1/1224- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Janganlah salah seorang kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang terbiasa berpuasa hari itu, maka silakan dia berpuasa di hari itu." (Muttafaq 'Alaih)

2/1225- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah berpuasa sebelum Ramadan. Berpuasalah karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihatnya. Bila hilal terhalangi oleh awan, maka sempurnakanlah tiga puluh hari."

(HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan sahih")

الغَيَابَةُ (al-gayābah), dengan "gain" dan "yā`", yaitu: awan.

3/1226- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bila telah tersisa setengah dari Syakban, maka janganlah kalian berpuasa." (HR. Tirmizi dan dia berkata, "Hadis hasan sahih")

Pelajaran dari Hadis:

1) Larangan keras dari berpuasa mendahului Ramadan, misalnya seseorang melakukannya dengan tujuan untuk kehati-hatian dengan mengatakan, "Aku berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadan untuk berhati-hati." Yang benar ialah mengikuti petunjuk Nabi dalam hal berpuasa ketika melihat hilal.

2) Puasa yang disyariatkan ialah setelah memastikan masuknya Ramadan dengan melihat hilal, tidak dengan berpuasa mendahuluinya.

3) Perhatian Allah kepada keadaan hamba dan menghilangkan kesulitan dari mereka; Allah melarang berpuasa mendahului Ramadan supaya hamba memasuki bulan Ramadan dengan tekad kuat dan semangat.

4/1227- Abul-Yaqẓān 'Ammār bin Yāsir -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Siapa yang berpuasa di hari yang diragukan, maka dia telah durhaka kepada Abul-Qāsim -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-." (HR. Abu Daud dan Tirmizi; Tirmizi berkata, "Hadis hasan sahih")

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman puasa di hari syak, yaitu hari sebelum dipastikan masuknya Ramadan karena ada larangan terhadap yang demikian itu.

2) Menyelisihi Sunnah Nabi dan melanggar larangan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ialah sebab kesesatan dan perpecahan, sekalipun hamba itu mengira bahwa dalam ibadahnya itu terdapat kebaikan, "Karena betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, namun ia tidak mendapatkannya."

Faedah Tambahan:

Puasa sebelum Ramadan terbagi dalam tiga hal:

Pertama: setelah pertengahan Syakban hingga tanggal 28 Syakban, hukumnya makruh, kecuali bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa.

Kedua: satu atau dua hari sebelum Ramadan, hukumnya haram, kecuali bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa.

Ketiga: hari syak, tidak boleh berpuasa pada hari syak secara mutlak, termasuk puasa sunah. Karena ibadah tidak boleh dibangun kecuali di atas keyakinan, dan karena dikhawatirkan puasa di hari itu akan mendatangkan kerancuan pada manusia sehingga mereka menyangkanya termasuk puasa Ramadan.