Terjemahan yang Berlaku English عربي

256- BAB GIBAH YANG DIBOLEHKAN

Ketahuilah, bahwa gibah diperbolehkan untuk tujuan yang benar dan sesuai syariat yang tidak mungkin tujuan itu dicapai kecuali dengannya, yaitu ada enam sebab pembolehannya:

Pertama: pengaduan kezaliman; yaitu diperbolehkan bagi orang yang dizalimi untuk mengadu kepada penguasa, hakim, dan pihak lainnya yang memiliki kekuasaan ataupun kemampuan untuk mengambilkan haknya dari pihak yang menzaliminya, dengan mengatakan, "Aku telah dizalimi oleh si polan dalam perkara tertentu."

Kedua: permintaan bantuan untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat kepada kebenaran; yaitu dengan mengatakan kepada orang yang diharapkan mampu menghilangkan kemungkaran tersebut, "Si polan mengerjakan begini, maka cegahlah dia", atau ucapan lainnya yang semisal. Dengan catatan, dia bertujuan mewujudkan pengingkaran kemungkaran. Jika tujuannya tidak seperti itu, maka hukumnya haram.

Ketiga: permintaan fatwa; yaitu seseorang berkata kepada mufti, "Aku telah dizalimi oleh ayahku, atau saudaraku, atau suamiku, atau si polan begini. Apakah yang dilakukannya itu dibenarkan? Apa cara yang bisa aku lakukan agar selamat, mewujudkan hakku, dan menolak kezaliman tersebut?" atau ucapan lain yang semisal. Ini diperbolehkan karena sangat dibutuhkan. Namun yang paling hati-hati dan lebih utama adalah agar dia cukup mengatakan, "Apa pendapatmu tentang seorang laki-laki, atau seseorang, atau seorang suami yang perkaranya begini?" Karena tujuannya dapat terwujud walaupun tanpa menunjuk nama. Kendati demikian, menunjuk nama tetap diperbolehkan, sebagaimana yang akan kita sebutkan dalam hadis Hindun, insya Allah.

Keempat: pemberian peringatan terhadap kaum muslimin dari keburukan serta menasihati mereka; dan hal itu memiliki beberapa bentuk:

Di antaranya: menyebutkan cacat para perawi dan saksi yang cacat; yang demikian itu diperbolehkan berdasarkan ijmak kaum muslimin, bahkan wajib karena sangat dibutuhkan.

Di antaranya juga: musyawarah dalam rangka menjalin hubungan pernikahan dengan seseorang, atau berserikat, menitip titipan, bertransaksi atau bertetangga dengan seseorang. Diwajibkan atas orang yang dimintai pendapat untuk tidak menyembunyikan keadaan orang tersebut, bahkan dia harus menyebutkan keburukan yang ada padanya dengan niat sebagai nasihat.

Di antaranya juga: bila seorang pelajar terlihat rajin mengambil ilmu dari seorang ahli bidah atau fasik, dan dia mengkhawatirkan si pelajar tersebut akan terkontaminasi dengan sebab itu, maka dia wajib menasihatinya dengan menjelaskan keadaannya, dengan syarat dia bertujuan sebagai nasihat. Ini termasuk yang kadang terjadi kesalahan padanya. Terkadang orang yang menjelaskan hal itu didorong oleh hasad, lalu setan mengaburkan hal itu padanya serta menampakkannya seakan-akan itu adalah nasihat. Maka, hendaklah hal ini diperhatikan.

Di antaranya juga: ada orang yang memegang jabatan dan dia tidak melaksanakannya menurut yang seharusnya, entah karena dia tidak berkompeten, ataupun karena dia fasik atau lalai, dan lain sebagainya. Maka hal itu wajib disampaikan kepada orang yang memiliki wewenang lebih besar untuk melengserkannya dan menempatkan orang yang tepat, atau supaya dia mengetahuinya sehingga dia bermuamalah dengannya sesuai dengan keadaannya dan tidak tertipu dengannya disertai usaha untuk menasihatinya agar bertobat atau mengggantinya.

Kelima: ada orang yang terang-terangan mengerjakan kefasikan atau kebidahannya; seperti orang yang terang-terangan minum khamar, menzalimi manusia, memungut pungutan liar, merampas harta secara zalim, dan memimpin perkara-perkara yang batil, maka dia boleh dibicarakan pada apa yang dia lakukan secara terang-terangan dan diharamkan membicarakan aib-aibnya yang lain, kecuali jika pembolehannya memiliki sebab lain di antara yang kita sebutkan.

Keenam: tindakan identifikasi; yaitu bila seseorang dikenal dengan suatu gelar, semisal Al-A'masy (rabun), Al-A'raj (pincang), Al-'Aṣamm (tuli), Al-A'mā (buta), Al-Aḥwal (juling), dan lain sebagainya, maka mereka boleh dikenalkan dengan menyebutkan hal itu, tetapi haram disebutkan dalam rangka merendahkan mereka. Seandainya memungkinkan untuk diidentifikasi dengan sifat yang lain, maka hal itu lebih utama.

Inilah enam sebab yang disebutkan oleh para ulama, sebagian besarnya telah disepakati. Adapun dalil-dalilnya dari hadis yang sahih maka sangat masyhur.

Di antaranya:

1/1531- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki meminta izin untuk bertemu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau lalu bersabda, "Izinkan dia. Dia adalah seburuk-buruk keluarga besar." (Muttafaq 'Alaih)

Imam Bukhari menjadikan hadis ini sebagai hujah tentang bolehnya menggibah para pelaku kerusakan dan ahli kejahatan.

Pelajaran dari Hadis:

1) Boleh menggibah orang-orang yang menjadi pelaku kerusakan dan kezaliman dengan tujuan agar manusia berhati-hati terhadapnya.

2) Seorang hamba boleh menampakkan kepada rekan duduknya kebalikan dari apa yang ada dalam hatinya bila maslahat ada pada yang demikian itu.

Faedah Tambahan:

Laki-laki ini adalah 'Uyainah bin Ḥiṣn. Ketika itu dia belum masuk Islam, walaupun telah menampakkan keislaman. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hendak menerangkan keadaannya supaya orang-orang mengetahuinya sehingga orang yang tidak mengetahui keadaannya tidak teperdaya. Dahulu pada masa hidup Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan setelah wafatnya, ia telah memperlihatkan tanda kelemahan imannya, kemudian dia murtad bersama orang-orang yang murtad dan dibawa kepada Abu Bakar -raḍiyallāhu 'anhu- sebagai tawanan. Maka sifat yang disebutkan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam sabda beliau, "Dia adalah seburuk-buruk keluarga besar" termasuk mukjizat kenabian.

2/1532- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Aku tidak yakin si polan dan si polan tahu sedikit pun tentang agama kita." (HR. Bukhari) Al-Laiṡ bin Sa'ad, salah satu perawi hadis ini, berkata, "Dua orang ini dari kalangan munafikin."

Pelajaran dari Hadis:

1) Kewajiban mengeluarkan peringatan dari ahli bidah dan orang-orang sesat agar orang awam tidak tertipu dengan mereka.

2) Kewajiban menelanjangi kelakuan orang-orang munafik yang menyelusup di tengah-tengah barisan umat Islam untuk membuka kedok mereka serta memberikan peringatan kepada umat Islam dari mengikuti mereka.

3/1533- Fatimah binti Qais -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Aku datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan berkata, "Sesungguhnya Abul-Jahm dan Mu'āwiyah bin Abi Sufyān meminangku?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Adapun Mu'āwiyah, dia miskin tidak memiliki harta. Sedangkan Abul-Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya." (Muttafaq 'Alaih)

Dalam riwayat Muslim yang lain milik, "Adapun Abul-Jahm, dia suka memukul perempuan." Riwayat ini menafsirkan riwayat, "Tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya." Ada yang berpendapat, maksudnya dia banyak melakukan perjalanan jauh.

Kosa Kata Asing:

الصُّعْلُوْقُ (aṣ-ṣu'lūk): fakir. Telah dijelaskan dalam hadis ini bahwa maknanya: dia tidak memiliki harta.

Pelajaran dari Hadis:

1) Anjuran kepada seorang muslim bila dia dimintai nasihat oleh saudaranya dalam satu masalah agar dia menerangkannya dan membimbingnya pada hal yang tepat untuknya.

2) Seorang muslim hendaknya selalu meminta nasihat kepada orang berilmu dalam urusan agama dan dunianya serta menerima nasihat mereka.

3) Boleh menjelaskan sifat seorang laki-laki ataupun perempuan kepada orang yang berniat melamar, dan ini termasuk wujud saling menasihati.

4/1534- Zaid bin Arqam -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Kami pernah keluar bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam suatu perjalanan yang sulit bagi peserta rombongan. Lantas Abdullah bin Ubay berkata kepada rekan-rekannya, 'Janganlah kalian berinfak kepada orang-orang yang bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sampai mereka bercerai-berai meninggalkannya!' Dia juga berkata, 'Jika kita telah kembali ke Madinah, pastilah orang yang lebih mulia akan mengusir orang yang lebih hina dari Madinah.' Maka aku datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu mengabarkan hal itu kepada beliau. Selanjutnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengirim utusan kepada Abdullah bin Ubay dan menanyakan kabar tersebut. Abdullah bin Ubay kemudian berusaha kuat untuk bersumpah (mengingkari) atas apa yang telah dilakukannya. Sehingga mereka (kaum Anṣār) berkata, 'Zaid telah berdusta kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.' Aku pun merasa sesak karena apa yang mereka katakan itu, sampai Allah menurunkan ayat yang membenarkanku, "Apabila orang-orang munafik datang kepadamu ... " (QS. Al-Munāfqūn: 1) Kemudian Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengundang mereka untuk memohonkan mereka ampunan, tetapi mereka membuang muka." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Disunahkan menyampaikan ucapan orang-orang munafik kepada penguasa umat Islam agar mereka tidak terus berlanjut dalam berbuat kerusakan.

2) Termasuk nasihat kepada masyarakat muslim ialah menelanjangi keburukan orang-orang munafik.

Faedah Tambahan:

Penyampai berita yang tercela adalah orang yang bertujuan menciptakan kerusakan di tengah-tengah manusia. Adapun orang yang bertujuan menyampaikan nasihat, berusaha jujur, dan tidak menyakiti orang lain, maka ini termasuk nasihat kepada masyarakat umum. Tetapi sedikit sekali yang bisa membedakan antara kedua perkara ini. Jalan keselamatan bagi siapa yang khawatir tidak bisa membedakan antara yang dibolehkan dalam hal itu dari yang tidak diperbolehkan ialah menahan diri dan lisan, khususnya pada zaman ketika kezaliman telah merata, sementara manusia butuh kepada orang yang merajut hati mereka, memperbaiki keadaan mereka, dan menghilangkan faktor-faktor adanya kebencian dan permusuhan di antara mereka. Hanya kepada Allah tempat memohon pertolongan dan Dialah yang membimbing kepada jalan yang lurus.

5/1535- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Hindun, istri Abu Sufyān bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Sesungguhnya Abu Sufyān adalah laki-laki yang pelit; dia tidak memberikanku nafkah yang cukup untukku dan untuk anak-anakku, kecuali yang aku ambil darinya tanpa sepengetahuannya?" Beliau bersabda, "Ambillah apa yang cukup bagimu dan anakmu dengan cara yang makruf (wajar)." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Seorang perempuan boleh mengadukan suaminya kepada hakim atau siapa saja yang mampu membantunya untuk menghilangkan kezaliman pada dirinya.

2) Seorang perempuan boleh mengambil haknya dari harta suaminya tanpa seizinnya sesuai kadar yang mencukupinya dan mencukupi anaknya.