Terjemahan yang Berlaku English عربي

267- BAB PENGHARAMAN MENCACI ORANG YANG SUDAH MENINGGAL TANPA ALASAN YANG BENAR MAUPUN MASLAHAT YANG DISYARIATKAN

Maksudnya adalah memberikan peringatan dari tindakan mengikuti kebidahannya, kefasikannya, dan yang semisalnya. Hal ini ditunjukkan oleh ayat dan hadis-hadis yang telah disebutkan pada bab sebelumnya.

1/1564- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian mencela orang-orang yang telah meninggal, karena sesungguhnya mereka telah menyusul apa yang mereka kerjakan." (HR. Bukhari)

Kosa Kata Asing:

أَفْضَوْا (afḍau): mereka sampai.

Pelajaran dari Hadis:

1) Wajib bagi hamba untuk menjaga lisannya dari semua ucapan yang tidak berguna.

2) Pengharaman mencaci orang yang sudah meninggal dari kalangan kaum muslimin, karena besarnya kehormatan mereka, juga mencaci mereka adalah termasuk menyakiti kerabat mereka yang masih hidup.

Peringatan:

Sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-: "orang-orang yang telah meninggal" maksudnya orang meninggal dari kalangan umat Islam. Adapun orang kafir, dia tidak memiliki kehormatan, kecuali jika mencacinya akan menyakiti kerabatnya yang muslim yang masih hidup, maka ketika itu dilarang mencaci orang kafir sebagai wujud menjunjung kehormatan kerabatnya yang muslim.