Terjemahan yang Berlaku English عربي

266- BAB HARAM MENCACI SEORANG MUSLIM TANPA ALASAN YANG BENAR

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. Al-Aḥzāb: 58)

Pelajaran dari Ayat:

1) Pengharaman menyakiti orang beriman laki-laki dan perempuan, baik dengan ucapan ataupun perbuatan, karena menyakiti mereka termasuk dosa paling besar.

2) Anjuran syariat pada semua hal yang dapat mengukuhkan kasih sayang dan cinta di antara orang-orang beriman.

1/1559- Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Mencela orang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Mengagungkan hak muslim. Siapa saja yang mencaci seorang muslim tanpa alasan yang benar maka dia telah jatuh dalam kefasikan.

2) Memerangi seorang muslim termasuk perbuatan kufur, namun tidak serta-merta pelakunya menjadi kafir.

2/1560- Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa dia telah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, melainkan tuduhan tersebut akan kembali kepadanya jika orang yang dituduhnya tidak pantas menyandangnya.‎" (HR. Bukhari)

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman mencaci seorang muslim atau mengafirkannya karena ia merupakan dosa besar dan termasuk kebohongan paling besar.

2) Peringatan dari melakukan pengafiran kaum msulimin secara perorangan kecuali berdasarkan hujah agama yang terang, karena pengafiran adalah hukum agama yang harus dikembalikan kepada nas agama, kaidah-kaidah yang harus diperhatikan, dan fatwa para ulama yang kukuh secara keilmuan.

3/1561- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Dua orang yang saling mencaci, semua yang mereka berdua katakan, maka dosanya bagi orang yang memulai di antara mereka berdua, sampai orang yang dizalimi melebihi cacian orang yang memulai." (HR. Muslim)

Kosa Kata Asing:

المُتَسَابَّان مَا قَالا: dua orang yang saling mencaci maka dosa semua cacian yang mereka ucapkan ditanggung oleh orang yang memulai di antara mereka berdua.

Pelajaran dari Hadis:

1) Orang yang dizalimi boleh membela diri tanpa melampaui haknya; "Tetapi orang-orang yang membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka." (QS. Asy-Syūrā: 41)

2) Anjuran bersabar dan memaafkan kaum muslimin bila hal itu akan mendatangkan maslahat; "Tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat) maka pahalanya dari Allah." (QS. Asy-Syūrā: 40)

4/1562- Masih dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Seorang laki-laki yang telah minum khamar dibawa ke hadapan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau bersabda, "Deralah dia!" Abu Hurairah berkata, "Di antara kami ada yang memukul dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya, ada yang memukul dengan pakaiannya." Setelah orang itu pergi, sebagian orang berkata, "Semoga Allah menghinakanmu!" Nabi bersabda, "Janganlah kalian mengatakan demikian. Janganlah kalian membantu setan untuk memperdayakannya!" (HR. Bukhari)

Kosa Kata Asing:

شَرِبَ (syariba): maksudnya, minum khamar.

أَخْزَاكَ (akhzāka): semoga Dia menghinakanmu.

Pelajaran dari Hadis:

1) Khamar, sekalipun hukumnya haram dan orang yang meminumnya dihukum dera dan cambuk, tetapi tidak diperbolehkan melaknat orang yang bertobat darinya.

2) Syariat melarang dari membantu setan dalam menyesatkan manusia karena yang demikian itu dapat menyebarkan keburukan dan kerusakan.

5/1563- Juga dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang menuduh budak sahayanya melakukan zina, kelak pada hari Kiamat akan ditegakkan padanya hukuman hudud, kecuali budak itu memang melakukan apa yang dituduhkan padanya." (Muttafaq 'Alaih)

Kosa Kata Asing:

المَمْلُوْكُ (al-mamlūk): budak yang dimiliki oleh orang merdeka.

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman menuduh hamba sahaya berbuat zina karena yang ia termasuk dosa besar.

2) Siapa yang belum ditegakkan padanya hukum kisas di dunia pada hak yang terkait dengan hak manusia, maka dia akan dikisas di akhirat kelak.