Terjemahan yang Berlaku English عربي

265- BAB BOLEH MELAKNAT PELAKU MAKSIAT TIDAK SECARA PERORANGAN

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) kepada orang-orang yang zalim." (QS. Hūd: 18) Dia juga berfirman, "Kemudian penyeru (malaikat) mengumumkan di antara mereka, 'Laknat Allah bagi orang-orang zalim.'" (QS. Al-A'rāf: 44)

Dalam hadis sahih disebutkan, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersaba, "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang minta disambungkan." Beliau juga bersabda, "Allah melaknat orang yang memakan riba." Beliau juga melaknat para penggambar. Beliau bersabda, "Allah melaknat orang yang mengubah patok bumi." Yaitu batas-batasnya. Beliau bersabda, "Allah melaknat pencuri yang mencuri telur." Beliau bersabda, "Allah melaknat siapa saja yang melaknat kedua orang tuanya." Juga bersabda, "Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah." Beliau juga bersabda, "Siapa yang mengadakan bidah di Madinah atau melindungi pelakunya, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya." Beliau juga bersabda, "Ya Allah! Laknatlah Ri'l, Żakwān, dan 'Uṣayyah karena mereka telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya." Ini adalah tiga kabilah Arab. Beliau bersabda, "Allah melaknat orang-orang Yahudi karena telah menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid." Juga, "Beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki."

Semua redaksi ini ada dalam Aṣ-Ṣaḥīḥ, sebagiannya dalam Ṣaḥīḥ Al-Bukhāriy dan Ṣaḥīḥ Muslim, sebagiannya lagi di salah satunya. Sengaja saya ringkas dengan tujuan hanya mengisyaratkannya, karena sebagian besarnya akan saya bawakan di dalam bab-bab yang sesuai dalam kitab ini, insya Allah.

Pelajaran dari Hadis:

1) Tidak boleh melaknat seseorang secara perorangan, kecuali ada nas agama yang melaknatnya secara khusus. Adapun secara umum, maka diperbolehkan melaknat siapa yang pantas dilaknat serta menyifati mereka dengannya seperti pelaku kezaliman, misalnya.

2) Laknat ialah mengusir dan menjauhkan seseorang dari rahmat Allah -Ta'ālā-.