Allah -Ta'ālā- berfirman, "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih)." (QS. Al-Ḥujurāt: 10) Dia juga berfirman, "Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. Al-Mā`idah: 2)
1/1591- Anas -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian saling memutus hubungan, jangan saling membelakangi, jangan saling membenci, dan jangan saling mendengki. Tetapi jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot saudaranya seagama lebih dari tiga hari." (Muttafaq 'Alaih)
2/1592- Abu Ayyūb -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot saudaranya seagama lebih dari tiga hari; keduanya saling bertemu, tetapi yang ini berpaling dan yang ini pun berpaling. Orang paling baik di antara mereka berdua adalah yang memulai salam." (Muttafaq 'Alaih)
3/1593- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Amalan-amalan (harian) dihadapkan (pada Allah) di setiap hari Senin dan Kamis, lalu Allah mengampuni setiap orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, kecuali seseorang yang memiliki permusuhan dengan saudaranya. Allah berfirman, 'Tangguhkanlah dua orang ini sampai keduanya berdamai.'" (HR. Muslim)
4/1594- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku telah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya setan sudah berputus asa untuk disembah oleh orang-orang yang salat di Jazirah Arab, akan tetapi ia masih berharap bisa mengadu domba di antara mereka." (HR. Muslim)
التَّحْرِيشُ (at-taḥrīsy): merusak dan memutus hubungan di antara mereka serta mengubah hati mereka.
5/1595- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot saudaranya lebih dari tiga hari. Siapa yang melakukan pemboikotan lebih dari tiga hari lalu dia meninggal dunia, maka dia akan masuk neraka."
(HR. Abu Daud dengan sanad yang sesuai syarat Bukhari dan Muslim).
6/1596- Abu Khirāsy Ḥadrad bin Abi Ḥadrad Al-Aslamiy, juga dikatakan As-Sulamiy, seorang sahabat -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa dia mendengar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang memboikot saudaranya selama satu tahun, maka hal itu seperti menumpahkan darahnya."
(HR. Abu Daud dengan sanad sahih)
7/1597- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidak halal bagi seorang mukmin untuk memboikot mukmin yang lain lebih dari tiga hari. Bila telah lewat tiga hari, hendaklah dia menemuinya lalu mengucapkan salam kepadanya. Bila salamnya dijawab, maka mereka berdua bersekutu dalam pahala. Namun bila dia tidak menjawab salamnya, maka dia yang memikul dosanya, dan yang memberi salam telah keluar dari pemboikotan tersebut." (HR. Abu Daud dengan sanad hasan). Abu Daud berkata, "Bila pemboikotan itu didasari karena Allah -Ta'ālā-, maka sama sekali hal itu tidak masuk dalam hadis ini."
1) Tidak halal bagi seorang muslim untuk memboikot saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari.
2) Menebar salam di antara umat Islam merupakan sebab saling mencintai dan masuk surga. Oleh karena itu, hendaklah seorang muslim bersungguh-sungguh untuk mengamalkan petunjuk Nabi ini dengan menebarkan salam di antara umat Islam, kepada yang dikenal dan yang tidak dikenal.
3) Memboikot kaum muslimin dan menebar kebencian di antara mereka merupakan bentuk ketaatan kepada setan dan sebab permusuhan di antara orang beriman.
4) Terus-menerus melakukan pemboikotan dan pemutusan silaturahim tanpa alasan yang dibenarkan oleh agama terhitung sebagai dosa besar yang pelakunya diancam siksaan.
Kapan pemboikotan diperbolehkan lebih dari tiga hari?
Boleh melakukan boikot lebih dari tiga hari jika di dalamnya terdapat maslahat yang dibenarkan oleh agama. Misalnya, jika orang yang diboikot merupakan orang yang terus-menerus dan terang-terangan melakukan maksiat dan dosa, lalu boikot itu ditujukan untuk mencegahnya serta mengingatkan orang lain dari mengikuti keburukannya, maka tidak mengapa melakukan pemboikotan lebih dari tiga hari. Sehingga boikot ketika itu dilakukan sebagai obat bagi orang yang diboikot serta mencegah munculnya orang-orang yang semisal dengannya, juga dilakukan karena menjunjung hak Allah -Ta'ālā-, bukan untuk mengikuti keinginan hawa nafsu.