Terjemahan yang Berlaku English عربي

281- BAB LARANGAN BERBISIK-BISIK ANTARA DUA ORANG TANPA MENGIKUTSERTAKAN ORANG KETIGA TANPA SEIZINNYA, KECUALI BILA ADA KEPERLUAN, YAITU MEREKA BERBICARA SECARA RAHASIA SEHINGGA DIA TIDAK MENDENGAR MEREKA, DAN SEMAKNA DENGANNYA BILA MEREKA BERDUA BERBICARA MENGGUNAKAN BAHASA YANG TIDAK DIA PAHAMI

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu termasuk (perbuatan) setan." (QS. Al-Mujādilah: 10)

1/1598- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Bila mereka tiga orang, maka janganlah dua orang berbisik-bisik di antara mereka tanpa mengikutsertakan yang ketiga." (Muttafaq 'Alaih)

Abu Daud juga meriwayatkan hadis ini dan menambahkan: Abu Ṣāliḥ berkata, "Aku bertanya kepada Ibnu Umar, 'Bagaimana jika ada empat orang?' Ibnu Umar menjawab, 'Tidak mengapa.'"

Juga diriwayatkan oleh Mālik dalam Al-Muwaṭṭa` dari Abdullah bin Dīnār, dia berkata, "Aku pernah bersama Ibnu Umar di rumah Khālid bin 'Uqbah yang ada di pasar. Lalu seseorang datang meminta bicara berdua dengannya, sedangkan saat itu Ibnu Umar tidak bersama siapa pun selain diriku, maka Ibnu Umar memanggil seorang lagi sehingga kami menjadi empat orang. Ibnu Umar kemudian berkata kepadaku dan orang yang dia panggil, 'Mundurlah sedikit. Aku telah mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, Janganlah dua orang berbisik-bisik di antara mereka tanpa mengikutsertakan satu orang yang lain.'"

2/1599- Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik di antara mereka tanpa mengikutsertakan yang lain, hingga kalian berbaur dengan orang banyak, karena hal itu akan membuatnya merasa sedih.” (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Larangan berbisik-bisik antara dua orang tanpa mengikutsertakan orang ketiga adalah larangan pengharaman karena hal itu dapat menyakiti orang beriman. Ini sama hukumnya dengan larangan berbisik-bisik antara tiga orang tanpa mengikutsertakan orang keempat, berbisik-bisik antara empat orang tanpa mengikutsertakan orang kelima, dan seterusnya, bila orang yang ditinggal sendiri tersebut akan merasa sedih dengan sebab itu.

2) Bolehnya berbisik-bisik ketika dalam keadaan berbaur dengan banyak orang.

3) Menampakkan komprehensifitas agama Islam dalam semua lini kehidupan; dalam hal bimbingan, arahan, dan adab-adabnya. Agama Islam tidak menyisakan yang kecil maupun yang besar dalam kehidupan manusia melainkan telah diulas, diterangkan, dan dijelaskan. Maka berbahagialah, wahai saudaraku, dalam melaksanakan syariat agama kita yang agung ini.