Terjemahan yang Berlaku English عربي

287- BAB PENGHARAMAN KERAS TERHADAP RIBA

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Namun barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba ... " Hingga firman-Nya: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman." (QS. Al-Baqarah: 275-278)

Pelajaran dari Ayat:

1) Pengharaman riba dengan semua macam dan modelnya, karena riba termasuk dosa besar yang paling besar dan dalam rangka mencegah pintu-pintu kerusakan lainnya.

2) Motivasi agar mengupayakan adanya berbagai sarana untuk meraih keuntungan yang dibenarkan agama seperti jual beli dalam rangka membuka pintu-pintu kebaikan dan keberkahan.

3) Memotivasi amalan sedekah di antara kaum muslimin serta memberikan kemudahan kepada orang-orang yang berutang dan membantu mereka.

Adapun hadis-hadis yang berkaitan dengan bab ini,

maka sangat banyak dalam Aṣ-Ṣaḥīḥ dan juga masyhur, di antaranya hadis Abu Hurairah yang telah disebutkan dalam bab sebelumnya.

1/1615- Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat orang yang memakan riba dan yang memberikannya." (HR. Muslim)

Ditambahkan oleh Tirmizi dan lainnya, "... juga kedua saksi dan juru tulisnya."

Pelajaran dari Hadis:

1) Pengharaman riba yang merupakan dosa besar, karena Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat pelakunya dan semua orang yang turut membantu dosa ini.

2) Orang yang membantu ataupun yang ikut serta pada sebuah dosa maka dia mendapatkan dosa dan hukuman yang sama dengan pelaku dosa tersebut.