Allah -Ta'ālā- berfirman, "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An-Nisā`: 10) Dia juga berfirman, "Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat." (QS. Al-An'ām: 152) Dia juga berfirman, "Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, 'Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!' Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan." (QS. Al-Baqarah: 220)
1) Tidak halal ikut campur mengurus harta anak yatim dengan cara zalim dan melampaui batas karena yang demikian itu termasuk dosa besar.
2) Boleh menginvestasikan harta anak yatim pada sesuatu yang akan mendatangkan manfaat dan kebaikan baginya.
1/1614- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!" Mereka (para shahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah! Apa saja dosa-dosa yang membinasakan itu?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang telah Allah haramkan melainkan dengan sebab yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling (lari) dari medan pertempuran, dan menuduh wanita yang beriman lagi suci nan menjaga kehormatannya dengan tuduhan berbuat zina." (Muttafaq 'Alaih)
المُوبِقَاتُ (al-mūbiqāt): yang membinasakan.
1) Peringatan dari makan harta anak yatim karena termasuk dosa yang membinasakan di dunia dan akhirat, bahkan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah menyandingkannya dengan kesyirikan kepada Allah -Ta'ālā- yang merupakan dosa dan kezaliman paling besar.
2) Tersebarnya dosa-dosa yang membinasakan ini di tengah masyarakat menjadi sebab kebinasaan dan kehancuran.
Nas-nas agama menunjukkan perintah untuk menghibur perasaan orang yang hatinya sedih dan menderita. Hal ini merupakan potret paling nyata tentang besarnya kasih sayang dalam ajaran agama Islam. Manakala anak yatim adalah orang lemah sebatang kara, maka syariat Islam menjunjung perlindungan haknya dengan menjaga dan mengembangkan hartanya, bahkan juga memerintahkan berbuat baik kepadanya, baik perintah wajib ataupun anjuran; "Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik." (QS. An-Nisā`: 8)