1/1612- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Orang yang menarik kembali hibahnya (pemberiannya) bagaikan anjing yang menjilat kembali muntahannya." (Muttafaq 'Alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan, "Permisalan orang yang menarik kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian ia menjilat kembali muntahannya kemudian memakannya."
Dalam riwayat lain: "Orang yang menarik kembali pemberiannya, bagaikan orang yang memakan kembali muntahnya."
1613- Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Aku pernah memberikan kuda di jalan Allah. Lantas orang yang diberi kuda itu menyia-nyiakannya sehingga aku berkeinginan membelinya, dan aku meyakini dia akan menjualnya dengan harga murah. Aku pun menanyakan hal itu kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau bersabda, "Janganlah engkau membelinya kembali. Jangan mengambil kembali sedekahmu meskipun dia menjualnya kepadamu seharga satu dirham. Sebab, orang yang mengambil kembali sedekahnya laksana orang yang memakan kembali muntahnya." (Muttafaq 'Alaih)
"حَمَلْتُ عَلىٰ فَرَسٍ في سَبِيلِ الله" maksudnya: aku menyedekahkannya kepada sebagian mujahid.
1) Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil kembali hibah dan sedekahnya, karena apa yang telah dikeluarkannya karena Allah -Ta'ālā- seharusnya dia tidak menariknya kembali.
2) Menjual hibah dan sedekah kepada orang yang memberikannya hukumnya dilarang, karena orang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya. Ini adalah bentuk permisalan yang bertujuan untuk membuat kita menjauhi perbuatan ini dan agar kita tidak memiliki permisalan yang buruk.
Di dalam hadis ini terdapat dalil pengharaman mengambil kembali hibah dan sedekah setelah keduanya diserahterimakan. Namun, dikecualikan dari perkara ini pemberian orang tua kepada anaknya, berdasarkan sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-: "Engkau dan juga hartamu adalah milik bapakmu." (HR. Ibnu Majah). Juga berdasarkan sabda beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Tidak halal bagi seseorang bila telah memberikan sebuah pemberian atau sebuah hibah lalu dia mengambilnya kembali, kecuali orang tua pada pemberian yang dia berikan kepada anaknya." (HR. Abu Daud)