Allah -Ta'ālā- berfirman, "Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisā`: 58) Dia juga berfirman, "Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya)." (QS. Al-Baqarah: 283)
1) Kewajiban menunaikan hak kepada pemiliknya dan tidak menundanya.
2) Menunaikan amanah adalah sifat yang menonjol pada masyarakat muslim.
1/1611- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Penundaan orang kaya (dalam membayar utang) adalah kezaliman. Jika salah seorang kalian dialihkan utangnya kepada orang kaya maka hendaklah dia menerimanya!" (Muttafaq 'Alaih)
Makna "أُتبعَ" (utbi'a): dialihkan.
المَطْلُ (al-maṭlu): menunda. Makna "مَطْلُ الغَنيِّ" (maṭlul-ganiy): menunda penunaian hak (oleh orang kaya) yang wajib atasnya.
1) Haram menangguhkan pelunasan utang ketika seorang hamba telah dituntut membayarnya sementara dia mampu untuk menunaikannya, karena penangguhannya merupakan bagian dari kezaliman.
2) Kewajiban melaksanakan perintah agama dalam menerima ḥiwālah (pengalihan utang), yaitu pengalihan yang dilakukan oleh orang yang berutang kepada orang lain yang dia memiliki sejumlah harta padanya, yaitu dia berkata kepada pemilik hak, "Ambillah utang yang engkau berikan dari si polan, aku memiliki harta padanya, engkau bisa mengambil utangmu seluruhnya darinya."
Pemberi utang dianjurkan untuk tidak menolak pengalihan utang, kecuali bila ditemukan ada penghalang. Misalnya orang pengalihannya dikenal suka menangguhkan pembayaran, atau sulit diajak bermuamalah, dan alasan semisalnya. Maka ketika itu dia diperbolehkan menolaknya.