Terjemahan yang Berlaku English عربي

290- BAB HARAM MEMANDANG WANITA AJNABI DAN LAKI-LAKI MENAWAN TANPA KEPERLUAN YANG DIBENARKAN SYARIAT

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Katakanlah kepada laki-laki beriman agar mereka menjaga pandangannya." (QS. An-Nūr: 30) Dia juga berfirman, "Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isrā`: 36) Dia juga berfirman, "Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang tersembunyi dalam hati." (QS. Gāfir: 19) Dia juga berfirman, "Sungguh, Rabb-mu benar-benar mengawasi." (QS. Al-Fajr: 14)

Pelajaran dari Ayat:

1) Menundukkan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah -'Azza wa Jalla- termasuk sifat orang beriman yang ikhlas, sedangkan bermudah-mudah dalam melepas pandangan pada perkara-perkara yang diharamkan adalah bukti lemahnya iman dan sakitnya hati.

2) Selalu menanamkan dalam hati bahwa Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- mengawasi hamba akan menjaga anggota tubuhnya dari apa yang tidak diridai oleh Allah -Ta'ālā-.

1/1622- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina. Dia pasti mendapatkannya, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengarkan, zina lisan adalah mengucapkan, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah menyukai dan berharap. Lalu kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakannya."

(Muttafaq 'Alaih) Ini adalah redaksi riwayat Muslim, sedangkan redaksi Bukhari secara ringkas.

Pelajaran dari Hadis:

1) Hamba wajib menjaga anggota tubuhnya dari perkara yang diharamkan oleh Allah -'Azza wa Jalla- dan tidak menggunakannya kecuali pada yang diridai oleh Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-.

2) Hamba wajib menjauhkan dirinya dari tempat-tempat fitnah dan kerusakan karena orang yang berada di sekitar kawasan terlarang hampir pasti akan masuk menikmatinya.

2/1623- Abu Sa'īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Hindarilah duduk-duduk di jalanan!" Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah! Kami tidak bisa tidak mengadakan majelis guna berbincang-bincang." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika kalian tidak bisa kecuali harus duduk-duduk, maka berikanlah hak-hak jalan!" Mereka bertanya, "Apa hak jalan itu?" Beliau bersabda, "Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, serta menegakkan amar makruf dan nahi mungkar." (Muttafaq 'Alaih)

3/1624- Abu Ṭalḥah Zaid bin Sahl -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Kami duduk-duduk di halaman rumah sambil bercakap-cakap, tiba-tiba Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang lalu menghampiri kami. Beliau bersabda, 'Kenapa kalian duduk-duduk di jalanan? Jauhilah berkumpul di jalanan!' Kami berkata, 'Kami hanya duduk untuk sesuatu yang tidak mengandung dosa. Kami duduk untuk bertukar pikiran dan bercakap-cakap.' Beliau bersabda, 'Jika tidak bisa menjauhinya, maka berikanlah hak jalan; menundukkan pandangan, menjawab salam, dan berbicara yang baik.'" (HR. Muslim)

الصُّعُدَات (aṣ-ṣu'udāt), dengan mendamahkan "ṣād" dan "'ain", artinya: jalan.

Kosa Kata Asing:

الأَفْنِيَةُ (al-afniyah), bentuk jamak dari kata "فَنَاءٌ" (fanā`), yaitu: tempat yang luas di depan rumah.

Pelajaran dari Hadis:

1) Melarang hamba pergi ke tempat-tempat fitnah seperti pasar dan jalan-jalan kecuali bila ada keperluan dan kepentingan.

2) Boleh duduk-duduk di pinggir jalan dengan syarat menunaikan hak yang disebutkan dalam hadis. Tetapi, siapakah yang mampu menunaikannya?!

4/1625- Jarīr -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku bertanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak disengaja). Beliau bersabda, "Palingkan pandanganmu!" (HR. Muslim)

Kosa Kata Asing:

الفَجْأَةُ (al-faj`ah): tidak disengaja.

Pelajaran dari Hadis:

1) Motivasi untuk menundukkan pandangan dan kewajiban memalingkannya dari perkara-perkara haram yang tampak bagi hamba tanpa disengaja.

2) Besarnya perhatian syariat dalam menjaga kesucian hati, sehingga ia pun mengharamkan pandangan kepada yang haram demi menjaga dan merawat iman.

5/1626- Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, "Aku pernah bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, ketika itu beliau juga bersama Maimunah. Lantas datanglah Ibnu Ummi Maktūm, dan kejadian itu setelah kami diperintahkan untuk berhijab. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Berhijablah kalian berdua dari Ibnu Ummi Maktūm.' Kami berkata, 'Wahai Rasulullah! Bukankah dia buta? Dia tidak dapat melihat kami dan tidak mengenali kami.' Beliau bersabda, 'Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihatnya?!'" (HR. Abu Daud dan Tirmizi; Tirmizi berkata, "Hadis hasan sahih") [11]

[11] (1) Hadis ini sanadnya daif.

Pelajaran dari Hadis:

1) Perintah menundukkan pandangan adalah umum bagi laki-laki dan bagi perempuan bila dikhawatirkan timbul kerusakan ketika mereka melihat laki-laki.

2) Menjelaskan petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam hal indahnya pengajaran beliau kepada umat serta bimbingannya terhadap orang yang salah dalam suatu permasalahan.

Peringatan:

Hadis ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil diharamkannya perempuan melihat laki-laki secara mutlak, karena hadis ini daif secara sanad dan menyelisihi banyak hadis-hadis sahih lainnya yang secara makna lahirnya dipahami bahwa perempuan boleh melihat laki-laki jika dilihat sepintas dan tanpa disertai syahwat. Seperti hadis Aisyah yang melihat para laki-laki Ḥabasyah dan hadis tentang keluarnya para wanita menuju masjid di masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Begitu juga, bahwa laki-laki tidak diperintahkan berhijab sebagaimana hal itu diperintahkan kepada perempuan.

Maka pendapat yang kuat ialah perempuan diberikan keringanan untuk melihat laki-laki dengan pandangan biasa yang tidak disertai kesengajaan dan syahwat. Adapun laki-laki, mereka diharamkan sengaja melihat perempuan ajnabi secara mutlak, karena adanya perbedaan antara pandangan laki-laki dan pandangan perempuan.

6/1627- Abu Sa'īd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Begitu pula seorang wanita jangan melihat aurat wanita lain! Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain. Begitu pula seorang wanita jangan berada dalam satu selimut dengan wanita lain!" (HR. Muslim)

Kosa Kata Asing:

لَا يُفْضِيْ (lā yufḍī), ia berasal dari kata "al-ifḍā`", artinya: sampai. Maksudnya, jangan bersambung dengannya dalam satu pakaian. Yaitu jangan tidur berdua tanpa pakaian di bawah satu selimut.

Pelajaran dari Hadis:

1) Laki-laki haram melihat aurat laki-laki, begitu juga perempuan diharamkan melihat aurat perempuan.

2) Perhatian Islam terhadap kesucian masyarakat dan menutup semua celah setan yang dapat melahirkan dan menyebarkan kekejian. Ini merupakan bagian dari keindahan syariat yang agung ini.