Terjemahan yang Berlaku English عربي

291- BAB PENGHARAMAN BERDUAAN DENGAN WANITA AJNABI

Allah -Ta'ālā- berfirman, "Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir." (QS. Al-Aḥzāb: 53)

1/1628- 'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah kalian masuk bercampur baur dengan para wanita (bukan mahram)." Seorang laki-laki Ansar berkata, "Wahai Rasulullah! Bagaimana jika dia adalah keluarga suami?" Beliau bersabda, "Keluarga suami adalah kematian." (Muttafaq 'Alaih)

الْحَمْوُ (al-ḥamw): keluarga suami seperti saudaranya, keponakannya, dan sepupunya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Fitnah dari keluarga suami lebih banyak daripada fitnah dari yang lain. Dengan demikian, tampak jelas bahaya sebagian keluarga yang meremehkan campur baur para istri dengan kerabat suaminya, karena hal ini termasuk tipu daya setan untuk menyebarkan kekejian di tengah kaum muslimin.

2) Upaya syariat untuk menutup pintu-pintu kerusakan dalam keluarga serta upaya untuk mempertahankan agar kesucian tetap menuntun hubungan antara keluarga muslim.

2/1629- Ibnu Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah seseorang dari kalian berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya." (Muttafaq 'Alaih)

Pelajaran dari Hadis:

1) Haram bagi laki-laki berduaan dengan wanita ajnabi (bukan mahramnya) karena yang demikian itu adalah pemicu kerusakan, terjadinya fitnah, dan perbuatan keji.

2) Seorang hamba wajib menjauhi tempat-tempat fitnah dan menghindarkan dari terjerumus ke dalam maksiat seperti campur baur yang diharamkan dan lainnya.

3/1630- Buraidah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Kehormatan istri-istri para mujahidin bagi orang-orang yang tidak ikut berjihad itu seperti kehormatan ibu-ibu mereka. Tidaklah seorang yang tidak pergi berjihad menggantikan seorang mujahid untuk mengurus keluarganya lalu dia mengkhianatinya melainkan dia akan berdiri di hadapannya pada hari Kiamat, lalu dia mengambil kebaikan-kebaikannya sekehendak hatinya hingga dia rida.” Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menengok kepada kami, kemudian berkata, “Apa yang kalian kira?” (HR. Muslim)

Pelajaran dari Hadis:

1) Menjelaskan haramnya mengkhianati para mujahidin terkait istri-istri mereka karena para mujahidin tersebut sedang bergerak membela agama dan menjaga kehormatan orang-orang yang tidak ikut serta dalam perang.

2) Seorang muslim berkewajiban menjaga kehormatan saudaranya sesama muslim sebagaimana dia menjaga kehormatannya sendiri, juga karena mukmin yang satu dengan mukmin yang lain seperti bangunan kukuh yang saling menguatkan satu sama lainnya.