Terjemahan yang Berlaku English عربي

292- BAB HARAM BAGI LAKI-LAKI MENYERUPAI PEREMPUAN DAN PEREMPUAN MENYERUPAI LAKI-LAKI DALAM PAKAIAN, GERAKAN, DAN SEBAGAINYA

1/1631- Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan perempuan yang kelaki-lakian."

Dalam riwayat lain, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki." (HR. Bukhari)

2/1632- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat laki-laki yang berpakaian layaknya cara berpakaian perempuan dan perempuan yang berpakaian layaknya cara berpakaian laki-laki." (HR. Abu Daud dengan sanad sahih)

Kosa Kata Asing:

المُخَنَّثِينَ (al-mukhannaṡīn), bentuk jamak "مُخَنَّثٌ" (mukhannaṡ), yaitu laki-laki yang menyerupai perempuan dalam gerakannya, pakaiannya, dan cara bicaranya.

المُتَرجِّلاتِ (al-mutarajjilāt): bentuk jamak dari "مُتَرَجِّلة" (mutarajjilah), yaitu perempuan yang menyerupai laki-laki dalam gerakannya, pakaiannya, dan cara bicaranya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Laki-laki haram menyerupai perempuan dan perempuan haram menyerupai laki-laki. Ini termasuk dosa besar karena di dalamnya terdapat laknat.

2) Hadis kedua hanyalah sebagai contoh tasyabbuh (penyerupaan) dalam pakaian, karena tasyabbuh yang dilarang berlaku umum pada semua yang menjadi ciri khas masing-masing, seperti gerakan, pakaian, ucapan, dan penampilan.

3/1633- Juga dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat. Yaitu suatu kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul orang, dan perempuan-perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, mereka berjalan berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambut mereka (disanggul) seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium aroma surga, padahal aroma surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim)

Makna "كَاسِيَاتٌ" (kāsiyāt): berpakaian dengan nikmat Allah. عَارِيَاتٌ ('āriyāt): telanjang dari mensyukurinya. Juga dikatakan, maknanya yaitu dia menutup sebagian tubuhnya dan membuka sebagiannya untuk memperlihatkan kecantikannya. Yang lain mengatakan, yaitu dia memakai pakaian tipis yang menggambarkan warna tubuhnya. Sedangkan makna "مَائِلاتٌ" (mā`ilaāt), dikatakan, yaitu mereka miring (menyimpang) dari ketaatan kepada Allah -Ta'ālā- dan perkara-perkara yang harus mereka jaga. مُمِيلاَتٌ (mumīlāt): mereka mengajarkan perbuatan tercelanya kepada wanita lain. Yang lain mengatakan, bahwa "مَائِلاتٌ" (mā`ilaāt) adalah mereka yang berjalan lenggak-lenggok menggoyang bahunya. Yang lain mengatakan, "مَائِلاتٌ" (mā`ilaāt) adalah mereka yang menyisir rambutnya dengan sisiran miring yang merupakan sisiran wanita-wanita pezina. Sedangkan "مُمِيلاَتٌ" (mumīlāt): mereka yang menyisir wanita lainnya seperti sisiran tersebut. رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ: mereka yang melebarkan dan meninggikan rambut dengan melilitkan padanya serban atau kain pengikat dan lain sebagainya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Mengingatkan para wanita muslimah jangan sampai menjadi media fitnah dan kehancuran, tetapi mereka wajib berpegang teguh dengan hijab yang disyariatkan, karena akan menjadi sebab terjaganya mereka dari setan manusia dan jin.

2) Ajakan syariat untuk menjaga kehormatan kaum muslimin dari berbagai fitnah.

3) Menampakkan bukti kenabian Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau tidak berbicara mengikuti hawa nafsunya. Apa yang dikabarkan oleh beliau telah terbukti, padahal hal itu belum ada di zaman beliau.