1/1646- 'Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Janganlah kalian mencabut uban! Karena uban itu adalah cahaya seorang muslim pada hari Kiamat." (Hadis hasan; HR. Abu Daud, Tirmizi, dan An-Nasā`iy; Tirmizi berkata, "Hadis hasan")
1) Larangan mencabut uban dari janggut, kepala, dan lainnya karena uban akan menjadi saksi bagi seorang hamba pada hari Kiamat.
2) Uban akan menjadi cahaya bagi orang beriman di akhirat dan menjadi bentuk kewibawaan di dunia.
2/1647- Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa yang melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)
1) Semua tindakan yang diada-adakan dalam agama adalah bidah, yaitu semua amalan yang menyelisihi Sunnah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- atau Sunnah Khulafa Rasyidin yang mendapat petunjuk.
2) Di antara tanda kedalaman fikih seorang hamba ialah antusias untuk mengikuti petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, berpegang teguh dengan Sunnahnya, dan tidak menyelisihi perintahnya, karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah melarang umatnya mencabut uban dari janggut, kepala, dan lainnya. Masuk dalam larangan ini pengharaman mencabut janggut ketika pertama kali tumbuh walaupun belum sempurna, lalu bagaimana dengan orang yang dianugerahi oleh Allah -Ta'ālā- serta dijadikan tampan dan disempurnakan kelaki-lakiannya dengan janggut sempurna tetapi kemudian dia sengaja menyukurnya?! Bukankah perbuatan ini masuk dalam sabda Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Siapa yang melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak"?! Sungguh sangat bagus apa yang dilakukan oleh penulis, An-Nawawiy -raḥimahullāh-, beliau menyebutkan hadis Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- di dalam judul bab ini! Tujuannya untuk mengingatkan bahwa mencabut uban dan janggut atau mengurisnya adalah bertentangan dengan petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.