Allah -Ta'ālā- berfirman, "Yang mereka sembah selain Allah itu tidak lain hanyalah ināṡan (berhala), dan mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka, yang dilaknati Allah, dan (setan) itu mengatakan, 'Aku pasti akan mengambil bagian tertentu dari hamba-hamba-Mu. Dan pasti akan kusesatkan mereka, akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (lalu mereka benar-benar mengubahnya) ...” (QS. An-Nisā`: 117-119)
1) Mengubah ciptaan Allah -'Azza wa Jalla- berasal dari penyesatan setan kepada manusia.
2) Yang diharamkan dalam mengubah ciptaan Allah adalah melakukan sesuatu yang tidak dibolehkan secara syariat dalam bentuk ketaatan kepada setan. Adapun yang dibolehkan, seperti mencabut bulu ketiak, memangkas rambut dan kumis, dan semisalnya, maka hal itu disyariatkan.
1/1642- Asmā` -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, dia berkata, "Wahai Rasulullah! Putriku ditimpa campak sehingga rambutnya rontok, sementara aku hendak menikahkannya, bolehkah aku menyambungnya?" Beliau bersabda, "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang disambung rambutnya." (Muttafaq ‘Alaih)
Dalam riwayat lain, "Wanita yang menyambung rambut dan yang meminta rambutnya disambung."
فَتَمَرَّقَ (fa tamarraqa) dengan "rā`": berjatuhan dan rontok. الْوَاصِلَةُ (al-wāṣilah): wanita yang menyambung rambutnya sendiri, atau menyambung rambut wanita lain dengan rambut lain. المَوْصُولَةُ (al-mauṣūlah): wanita yang rambutnya disambung. المُسْتَوْصِلَةُ (al-mustauṣilah): wanita yang minta rambutnya disambung.
Juga diriwayatkan oleh Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- dengan lafal yang semisal dengannya. (Muttafaq 'Alaih)
2/1643- Ḥumaid bin Abdurrahman meriwayatkan bahwa dia mendengar Mu'āwiyah -raḍiyallāhu 'anhu- pada musim haji berkhotbah di atas mimbar lalu mengambil seikat rambut yang ada di tangan seorang pengawal, dia berkata, "Wahai penduduk Madinah! Di manakah ulama-ulama kalian? Aku mendengar Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang perbuatan seperti ini, dan beliau bersabda, Sesungguhnya Bani Israil binasa ketika kaum wanita mereka mengenakan barang ini (rambut palsu).'" (Muttafaq ‘Alaih)
قُصّة (quṣṣah): satu ikat rambut.
حَرسِيٍّ (ḥarasiy): pembantu raja seperti pengawal.
1) Pengharaman menyambung rambut, di antaranya yang disebut wig. Perbuatan ini termasuk dosa besar karena adanya laknat yang ditujukan padanya. Maka, di manakah para suami saat istri-istri mereka melakukan dosa besar ini?!
2) Menyambung rambut berasal dari perbuatan orang-orang Yahudi yang dimurkai, maka waspadalah dan berhati-hatilah dari mengikuti jejak mereka serta meniru perbuatan mereka; "Siapa yang meniru suatu kaum, maka dia termasuk kaum tersebut."
3/1644- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta rambutnya disambung, serta wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato." (Muttafaq 'Alaih)
4/1645- Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, yang meminta bulu alisnya dicabut, dan yang merenggangkan giginya demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah." Seorang perempuan kemudian mempertanyakan hal itu kepadanya, maka Ibnu Mas'ūd berkata, "Bagaimana aku tidak akan melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- padahal hal itu ada di dalam Kitab Allah?! Allah -Ta'ālā- berfirman, "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Ḥasyr: 7). (Muttafaq 'Alaih)
المُتَفَلِّجَةُ (al-mutafallijah): wanita yang mengikir giginya supaya sedikit renggang satu sama lain dan menjadikannya cantik, dan ini yang disebut dengan wasyr. النَامِصَةُ (an-nāmiṣah): wanita yang mencabut bulu alis wanita lain dan menipiskannya agar menjadi indah. المُتَنَمِّصَةُ (al-mutanammiṣah): wanita yang meminta bulu alisnya dicabut dan ditipiskan.
1) Pengharaman menyambung rambut, membuat tato, mencabut bulu alis, dan merenggangkan gigi, serta penjelasan bahwa pelaku dan objek sama-sama terlaknat.
2) Menerangkan bahwa kehujahan Sunnah ditetapkan berdasarkan Al-Qur`ān, oleh karena itu Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- menegaskan kehujahan Sunnah dengan berdalilkan firman Allah -Ta'ālā-, "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah."