Terjemahan yang Berlaku English عربي

295- BAB LARANGAN QAZA'; YAITU MENCUKUR SEBAGIAN KEPALA DAN MENINGGALKAN SEBAGIAN YANG LAIN, SERTA LAKI-LAKI BOLEH BOTAK, SEMENTARA PEREMPUAN TIDAK BOLEH

1/1638- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian lainnya)." (Muttafaq 'Alaih)

2/1639- Juga dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambutnya dan sebagiannya lagi dibiarkan. Lantas beliau melarang mereka melakukan hal itu seraya bersabda, "Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya!"

(HR. Abu Daud dengan sanad sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)

Kosa Kata Asing:

القَزَعُ (al-qaza'): mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagiannya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Larangan mencukur sebagian kepala dan meninggalkan sebagian lainnya. Di antara hikmahnya adalah bahwa itu merusak keindahan dan bentuk mutilasi terhadap kepala serta merupakan kezaliman dan tindakan tidak adil.

2) Agama Islam tidak melarang sesuatu kecuali disertai bimbingan kepada yang lebih bermanfaat dan lebih utama bagi hamba; di sini Islam melarang qaza' lalu mengarahkan supaya mencukur seluruh rambut atau membiarkan seluruhnya.

Faedah Penting:

Al-Ḥāfiẓ Ibnul-Qayyim -raḥimahullāh- berkata dalam kitab Tuḥfatul-Maulūd fī Aḥkāmil-Maulūd,

"Qaza' adalah mencukur sebagian kepala anak dan membiarkan sebagian lainnya. Syekh kami mengatakan bahwa ini termasuk kesempurnaan cinta Allah dan Rasul-Nya pada keadilan. Allah memerintahkannya sekalipun itu terkait urusan manusia bersama dirinya; Allah melarangnya mencukur sebagian kepalanya dan meninggalkan sebagian yang lain karena merupakan bentuk kezaliman terhadap kepala lantaran sebagiannya dibiarkan berpakaian (berambut) sementara sebagian lainnya telanjang (botak). Semisal dengan hal ini adalah bahwa, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang duduk di antara sinar matahari dan bayangan." Karena di dalamnya terdapat kezaliman pada sebagian badan. Juga semisal dengannya bahwa, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seseorang berjalan menggunakan satu sandal. Tetapi, antara dia memakaikan keduanya atau melepaskan keduanya."

Qaza' terbagi menjadi empat jenis:

Pertama: mencukur sebagian kepala di beberapa tempat di sana sini; ini berasal dari kata "Taqazza'a as-saḥāb", artinya: awan terpotong-potong.

Kedua: mencukur bagian tengah kepala dan meninggalkan bagian-bagian yang ada di sampingnya; seperti yang dilakukan oleh para diakon dalam agama Nasrani.

Ketiga: mencukur bagian samping dan membiarkan bagian tengah; seperti yang dilakukan oleh banyak orang yang tidak bermoral.

Keempat: mencukur bagian depan kepala dan membiarkan bagian belakangnya.

Ini semuanya merupakan bentuk qaza'. Wallāhu a'lam." Sampai di sini perkataan Ibnul-Qayyim.

3/1640- Abdullah bin Ja'far -raḍiyallāhu 'anhuma- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sengaja menunda datang kepada keluarga Ja'far (saat Ja'far syahid) selama tiga hari. Setelah itu beliau mendatangi mereka. Beliau bersabda, "Janganlah kalian menangisi saudaraku setelah hari ini!" Beliau kemudian bersabda, "Panggilkan kepadaku anak-anak saudaraku!" Lalu kami dihadirkan, seolah kami ini anak-anak burung. Beliau bersabda, "Panggilkan aku tukang cukur!" Selanjutnya beliau menyuruhnya untuk mencukur kepala kami. (HR. Abu Daud dengan sanad sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)

Kosa Kata Asing:

أَفْرُخٌ (afrukh), bentuk jamak dari "فَرْخٌ" (farkh), yaitu anak burung.

Pelajaran dari Hadis:

1) Mencukur kepala biasanya dilakukan sebagai tindakan membuang rasa sedih dan optimis akan bahagia.

2) Tidak boleh menangisi mayat lebih dari tiga hari.

Faedah Tambahan:

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mencukur kepala mereka karena ibu mereka tidak sempat untuk menyisir rambut mereka serta memandikan kepala mereka lantaran disibukkan oleh musibah tersebut. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memperbaiki keadaan mereka. Ini adalah wujud kasih sayang beliau kepada pengikut dan keluarga beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.

4/1641- Ali -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang perempuan mencukur kepalanya." [12]

[12] (1) HR. Tirmizi dan An-Nasā`iy dan sanadnya daif.

Pelajaran dari Hadis:

1) Larangan mencukur semua rambut seorang perempuan, baik dia masih kecil maupun sudah besar, kecuali tiba-tiba ada keperluan.

2) Perempuan yang memotong rambutnya hingga menyerupai rambut laki-laki termasuk bentuk tasyabbuh yang terlarang.