Terjemahan yang Berlaku English عربي

294- BAB LARANGAN MENYEMIR RAMBUT DENGAN WARNA HITAM BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

1/1637- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Abu Quhāfah, ayah Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq -raḍiyallāhu 'anhumā- dibawa menghadap Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada hari penaklukan Mekah sementara kepala dan janggutnya telah putih seperti bunga ṡugāmah. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, Ubahlah warna putih ini, dan jauhilah warna hitam!'" (HR. Muslim)

Kosa Kata Asing:

الثُّغَامَةُ (aṡ-ṡugāmah): tumbuhan yang memiliki bunga dan buah berwarna putih, dijadikan sebagai perumpamaan uban karena warna putihnya.

Pelajaran dari Hadis:

1) Anjuran menyemir rambut orang yang sudah berumur tua sebagai wujud mengikuti Sunnah Nabi dan menyelisihi orang-orang musyrik.

2) Pengharaman menyemir rambut menggunakan warna hitam, di antara hikmahnya bahwa semir warna hitam menampilkan kebalikan dari hakikat dan realitas rambut.

Faedah Tambahan:

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Al-Musnad (3/160), dari Muhammad bin Sīrīn, dia berkata, Anas bin Mālik pernah ditanya tentang semir Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka dia berkata,

"Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak memiliki uban kecuali sedikit. Tapi setelahnya Abu Bakar dan Umar menyemir rambutnya dengan daun pacar dan katam (sejenis dengan pacar)." Anas berkata, "Ketika penaklukan Mekah, Abu Bakar datang dengan membawa ayahnya, Abu Quḥāfah kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu meletakkannya di hadapan beliau. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berkata kepada Abu Bakar, 'Kalau saja engkau biarkan beliau -yaitu Abu Quḥāfah- di rumahnya lalu kami yang datang kepadanya untuk memuliakan Abu Bakar.' Abu Quḥāfah kemudian masuk Islam, sementara rambut dan janggutnya telah memutih seperti bunga ṡugāmah. Maka Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, 'Ubahlah keduanya. Tapi hindari warna hitam.'"