1/1649- Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah salah seorang dari kalian berjalan dengan menggunakan satu sandal. Tetapi hendaknya dia memakai keduanya atau melepaskan keduanya sekalian."
Dalam riwayat lainnya disebutkan, "Atau menelanjangi keduanya sekalian." (Muttafaq ‘Alaih)
2/1650- Juga dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apabila tali sandal salah seorang dari kalian putus, maka janganlah dia berjalan dengan satu sandal sampai dia memperbaikinya." (HR. Muslim)
لِيَنعلْهُما (li yan'alhumā): hendaklah dia memakai keduanya.
الشِّسْع (asy-syasy'): salah satu tali sandal yang dimasukkan di antara dua jari.
1) Larangan berjalan dalam keadaan salah satu kaki menggunakan sandal sedangkan yang lain tidak memakai sandal, karena yang demikian itu termasuk sikap zalim di antara anggota tubuh, sementara kita wajib bersikap adil, memberikan setiap pemilik hak apa yang menjadi haknya, dan agar pelaku hal tersebut tidak dicela.
2) Sesekali berjalan tanpa sandal tanpa bertujuan agar terkenal termasuk Sunnah, karena Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang perbuatan banyak bermewah-mewah dan memerintahkan supaya sesekali berjalan tanpa sandal.
3/1651- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang seseorang mengenakan sandal sambil berdiri.
(HR. Abu Daud dengan sanad hasan)
1) Dimakruhkan memakai sandal sambil berdiri karena dikhawatirkan terjatuh.
2) Perhatian Islam terhadap adab-adab yang umum agar seorang muslim tampil dalam keadaan dan penampilan paling bagus.
Larangan ini khusus pada sandal yang membutuhkan proses ketika dimasukkan ke kaki, karena dikhawatirkan terjatuh ketika memasangnya. Adapun sandal yang pemakaiannya tidak membutuhkan proses dan tidak dikhawatirkan adanya risiko, maka tidak mengapa bila dipasang sambil berdiri, karena hal itu tidak masuk dalam larangan.