1/1652- Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, "Jangan biarkan api menyala di rumah kalian ketika kalian sedang tidur!" (Muttafaq ‘Alaih)
2/1653- Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Sebuah rumah di Madinah terbakar bersama pemiliknya pada malam hari. Ketika Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- diceritakan tentang kondisi mereka, beliau bersabda, "Sesungguhnya api itu musuh bagi kalian. Jika kalian tidur, maka padamkanlah!" (Muttafaq 'Alaih)
3/1654- Jābir -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, bahwa beliau bersabda, "Tutuplah bejana, ikatlah kantung air, tutuplah pintu, dan padamkanlah lampu karena setan tidak bisa membuka ikatan kantong air, tidak bisa membuka pintu, dan tidak dapat membuka tutup bejana. Jika salah seorang kalian tidak menemukan sesuatu untuk menutup bejananya kecuali sebuah kayu dan menyebut nama Allah, maka lakukanlah hal itu. Sesungguhnya tikus dapat membakar pemilik rumah dengan membakar rumahnya." (HR. Muslim)
الفُوَيْسِقَةُ (al-fuwaisiqah): tikus. تَضْرِمُ (taḍrimu): ia membakar.
أَوْكِئُوا (awki`ū): ikatlah oleh kalian. السِّقَاءَ (as-siqā`): wadah terbuat dari kulit yang digunakan menyimpan air.
1) Larangan meninggalkan tungku api dalam keadaan masih menyala di dalam rumah ketika tidur karena dikhawatirkan terjadi kebakaran.
2) Anjuran menutup wadah makanan dan menyumbat tempat penyimpanan air untuk melindunginya dari berbagai bala atau bahaya seperti serangga, kotoran, dan wabah.
3) Anjuran menutup pintu ketika tidur.
4) Merutinkan zikir-zikir yang disyariatkan termasuk penyebab seseorang dijaga dan dilindungi dari tipu daya setan.
Tidak mengapa membiarkan lampu listrik -yang memiliki sinar redup- tetap menyala di malam hari, karena ilat (sebab) larangan ini, yaitu sebab terjadinya kebakaran, tidak terdapat padanya. Wallāhu a'lam.